Jumat 10 Dec 2010 08:06 WIB

MCW: Korupsi di Malang Raya Capai Rp 60 M

Rep: asan haji/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--Korupsi yang terjadi di Malang Raya –Kota Malang, Batu dan Kabupaten Malang— cukup besar. Berdasarkan data yang dimiliki Malang Corruption Wacht (MCW) uang negara yang dikorup selama tahun 2010 ini mencapai Rp 60 miliar lebih.

‘’Selama tahun 2010 ini di Malang Raya ditemukan 20 kasus korupsi yang terjadi baik di level SKPD, eksekutif dan legislatif. Dari kasus sebanyak itu ada dua kasus yang aktornya telah divonis penjara, 11 kasus masih dalam proses, tujuh kasus mandeg,’’ jelas Ketua Pokja MCW, Zia’ ul Haq, Kamis (9/12).

Zia’ul Haq yang didampingi pentolan MCW lainnya seperti Gadi K Makitan, Moh Didit Soleh dan Defri K menjelaskan bahwa dari 20 kasus yang diproses itu ada dua kasus yang ditangani kepolisian. Sedangkan 18 kasus lainnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari).

Menurut dia, total potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi yang terjadi selama tahun 2010 itu sebesar Rp 60.177.500.916. Secara detail dia menyebutkan korupsi yang terjadi di wilayah Kota Malang sebesar Rp 7,1 miliar. Sedangkan di Kota Batu mencapai sekitar 15,4 miliar dan di Kabupaten Malang sekitar Rp 37,6 miliar.

Dia menjelaskan bahwa korpsi di masing-masing daerah itu ada kecenderunan meningkat dibandingkan tahun 2009. Sebab, di Kota Malang dana rakyat yang dikorup itu sebesar Rp 5,5 miliar, tapii tahun 2008 mencapai 72,2 miliar.

Sedangkan di wilayah Kota Batu tahun 2009 hanya sebesar 13,8 miliar sedangkan tahun 2008 justru mencapai Rp 16,9 miliar. Sementara korupsi yang terjadi di Kabupaten Malang menurut versi MCW, pada tahun 2009 ditemukan sebesar Rp 33,8 miliar dan ahun 2008 sebesar Rp 35,1 miliar.

Berdasarkan data tersebut, dikatakan bila korupsi yang terjadi di tiga daerah ini fluktuatif selama tiga tahun terakhir ini. Sebab, secara akumulatif, dana yang dikorupsi untuk tahun 2008 mencapai Rp 124,3 miliar, tahun 2009 sebesar Rp 53,2 miliar dan tahun 2010 ini mencapai Rp 60,1 miliar.

Meski begitu, menurut dia, dilihat dari jumlah kasus yang terjadi dinilai cederung meningkat. Alasannya, tahun 2008 ada sebanyak enam kasus. Sedangkan tahun 2009ada sebanyak 16 kasus dan tahun 2010 ini terjadi 20 kasus.

Modusnya, kata dia, masuk kategori penyalagunaan anggaran sebanyak 16 kasus, mark-up dua kasus, mark-down satu kasus, suap satu kasus. ‘’Sehingga, totalnya mencapai 20 kasus. Aktornya dari 13 SKPD. Selain itu dari BUMD, BUMN, Akademisi, Esekutif Bupati, Kepala Sekolah, LSM dan legislaif. Masing-masing satu insitusi,’’ jelasnya.

Dia berharap kasus-kasus yang sudah muncul itu ditangani sampai tuntas. Sehingga, uang negara bisa dikembalikan, dan pelakunya dihukum seberat-beratnya. ‘’Sehingga, uang rakyat tidak dijadikan bancaan untuk dikorup,’’ pungkas Zia’ul Haq.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement