Selasa 30 Nov 2010 08:22 WIB

Kantongi 11 Batang Rokok, Buruh Gudang Garam Garam Ditahan

Logo Gudang Garam
Logo Gudang Garam

REPUBLIKA.CO.ID,Mu'kawan (51), buruh PT Gudang Garam Tbk Kediri, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan polisi setelah membawa 11 batang rokok dari kantongnya yang ditemukan petugas satuan pengamanan saat akan keluar dari pabrik, sehingga saat ini ia mendekam di penjara.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kediri Kota, AKP Didit Prihantoro, Senin mengemukakan pihaknya ingin menjadi mediator dalam masalah ini. Hal itu lebih disebabkan dari nilai kerugian yang sangat sedikit, yaitu hanya Rp8 ribu.

"Dilihat dari nilai kerugiannya sangat sedikit, hanya Rp8 ribu. Untuk itu, kami berupaya menjadi mediator agar masalah ini bisa diselesesaikan secara kekeluargaan," kata Didit.

Didit mengatakan, sebenarnya yang dilakukan oleh pelaku memang melanggar aturan. Ia telah melakukan pencurian di tempat ia bekerja, walaupun hanya 11 batang rokok. Ia bisa dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama lebih dari lima tahun.

Namun, pihaknya berupaya mencari jalan keluar dengan menjadi mediator dalam masalah ini. Diharapkan, baik pihak pabrik maupun pelaku yang bersangkutan mampu menjari jalan tengah dan terbaik.

Informasi yang dihimpun, Muk'awan dilaporkan oleh bagian satpam unit V PT Gudang Garam, Tbk, Hari Sutrisno. Satpam menemukan ada 11 batang rokok di saku kiri celana pelaku saat melakukan penggeledahan usai jam kerja.

Bungkus rokok yang ditemukan itu tanpa dilengkapi pita cukai, sehingga besar kemungkinan langsung diambil dari tempatnya bekerja. Rokok hasil curian itu diduga juga sudah diisap oleh pelaku yang beralamat di Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, karena saat diperiksa hanya ditemukan 11 batang.

Kasus pelaporan buruh GG ke polisi bukan baru kali ini saja. Bulan Juni 2009 lalu, perusahaan rokok terbesar di Kediri tersebut juga memenjarakan Ismaji (65), buruh pabrik asal Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.Bapak dua anak yang telah bekerja selama 23 tahun di Unit V Sigaret Kretek Mesin (SKM) itu dijebloskan ke penjara karena mencuri dua batang rokok.

Bagian Hubungan Masyarakat PT GG Kediri, Yuli Rosiyadi mengaku belum mengetahui kasus pencurian yang berujung ditahannya pelaku di penjara. Pihaknya belum bisa berbuat banyak masalah ini, dan berencancana melakukan cek tentang masalah itu. "Kami akan cek dulu masalah ini," kata Yuli

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement