Jumat 26 Nov 2010 03:00 WIB
Pilkada Tangerang Selatan

Giliran Kubu Yayat-Norodom Ajukan Gugatan ke MK

Rep: c25/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG – Kisruh Pemilukada Kota Tangsel terus berlanjut. Setelah pasangan nomor urut  3, Arsid-Andre melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)  terkait hasil rekapitulasi suara dan penetapan pemenang, hal serupa juga dilakukan  pasangan nomor urut 1, Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno.

Pasangan Yayat-Norodom mendaftarkan surat gugatan itu pada Senin (22/11) kemarin.  Mereka mengadukan gugatan terkait kecurangan yang dilakukan pasangan Arsid-Andre dan pasangan nomor urut 4 Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie . Sedangkan bukti-bukti kecurangan mereka itu  dilaporkan kepada MK, Kamis (25/11).

Menurut Yayat Sudrajat, calon walikota Tangsel pada pemilukada itu, pihaknya memilik bukti kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Arsid-Andre.  Pasangan Arsid-Andre  melakukan praktik politik uang atau membagi-bagikan uang kepada warga supaya memilih mereka satu hari menjelang pelaksanaan pemilukada Kota Tangsel, Sabtu (13/11) lalu. “Kami juga punya bukti keterlibatan oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil)  Pemerintah Kabupaten Tangerang yang menjadi tim sukses mereka,” ujar Yayat saat dihubungi Republika, Kamis (25/11).

Yayat mengatakan, Arsid yang merupakan salah seorang pejabat tinggi di Pemkab Tangerang bisa menggerakan PNS Pemkab Tangerang untuk membantu mereka. Padahal, sesuai dengan aturan PNS sama sekali tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis sebelum mereka mengajukan cuti atau pensiun.

Sedangkan bukti-bukti kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Airin-Benjamin adalah berupa rekaman video yang menunjukkan dialog antara Pjs (Penjabat sementara) Walikota Tangsel, Eutik Suarta dengan Airin. Menurutnya, percakapan itu terkait dukungan Eutik kepada pasangan Airin-Benjamin. “Tapi saya belum bisa mengatakan isi percakapan itu, nanti akan kita dengar percakapan itu di MK,” kata Yayat.

Selain itu, lanjut Yayat, pihaknya juga punya bukti Eutik Suarta juga meninstruksikan kepada salah satu organisasi kemasyarakatan Kota Tangsel untuk mendukung Airin. Menurutnya, tindakan Eutik seperti itu sama seperti yang dilakukan oleh Ahadi, Asisten Daerah I Kota Tangsel sekaligus manager Aifac (Airin Fans Club)  yang pernah menginstruksikan kepada seluruh PNS di Kota Tangsel untuk mendukung Airin beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kasus Ahadi dan Eutik itu merupakan bentuk keberpihakan Pemkot Tangsel pada Airin. Kasus itu tidak pernah disentuh oleh ranah hukum dan terkesan dibiarkan begitu saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement