Kamis 25 Nov 2010 03:54 WIB

Retribusi Izin Tinggal Warga Negara Asing di Tangerang Bakal Naik

Rep: c25/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menaikan  biaya retribusi izin tinggal bagi warga negara asing di Kabupaten Tangerang.  Rencana itu diutarakan menyusul desakan DPRD Kabupaten Tangerang  untuk menggenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor kependudukan.

Menurut  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Erna Karlina, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan mengenai rencana tersebut. Sebuah panitia khusus  telah dibentuk untuk mengkaji   kisaran nominal retribusi bagi warga negara asing itu. “Kita belum menentukan berapa rupiah retribusi akan dinaikan,” ujar Erna kepada Republika, Rabu (24/11).

Erna mengatakan, rencana itu diutarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu, desakan dari DPRD Kabupaten Tangerang untuk menggenjot PAD dari sektor kependudukan kepada membuat Pemkab Tangerang lebih yakin dengan rencana itu.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus II Raperda Biaya Retribusi KTP dan Akta Catatan Sipil DPRD Kabupaten Tangerang, Mukhlis mengatakan, izin tinggal orang asing di Kabupaten Tangerang  terlalu murah.  Retribusi izin tinggal orang asing baik Kartu Izin Tinggal Warga Asing Sementara (KITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan lainnya dari Perda Kependudukan lama, izin tinggal warga asing  yang tadinya hanya Rp 25 ribu akan naik menjadi Rp 100 ribu.

“Warga asing itu jumlahnya sudah terlalu banyak, dengan biaya yang murah mereka bisa hidup enak di Kabupaten Tangerang,” kata Mukhlis, Ahad (21/11).

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, pada tahun 2010 ini jumlah  warga asing  yang terdata dan tinggal di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 1.900 orang. Jumlah itu menyusut dibanding tahun 2009 yang mencapai 2.600. Sebagian besar mereka adalah  warga Korea Selatan, Cina, dan Taiwan, dan negara-negara Afrika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement