Rabu 10 Nov 2010 05:57 WIB

Pangkas Birokrasi Penyaluran Bantuan Bencana Harus Dipangkas

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG--Pengamat Ekonomi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pertiba, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Zupriady, mengatakan pemerintah harus memangkas alur birokrasi dalam proses penyaluran bantuan tanggap darurat terkait penanganan bencana alam, agar korban bencana segera mendapatkan bantuan tersebut.

"Pemerintah harus memperpendek birokrasi untuk menyalurkan bantuan bencana alam agar para korban cepat dan segera memanfaatkan bantuan tersebut," kata Zupriady, di Pangkalpinang, Selasa (9/11).

Hal itu terkait bantuan sebesar Rp 150 Miliar yang diduga belum disalurkan Badan Penanggulangan Bencana Nasional kepada para korban bencana letusan gunung Merapi, Tsunami di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dan banjir di Wasior (Papua), karena terkendala birokrasi yang hingga kini belum disetujui Menteri Keuangan.

Ia menjelaskan pemerintah harus membuat peraturan baru untuk memperpendek alur birokrasi yang sering menghambat pencairan dana dalam kondisi darurat. "Peraturan baru tersebut bisa berfungsi sebagai payung hukum agar upaya yang dilakukan pemerintah tidak menyalahi aturan yang ada, sehingga penanganan bencana cepat terealisasi tanpa terjadi unsur pelanggaran yang menyalahi aturan hukum," kata Zupriady.

Menurut dia, tersendatnya pencairan bantuan bencana tersebut disebabkan alur birokrasi pemerintahan yang berbelit-belit sehingga proses pencairan membutuhkan waktu lama, akibatnya korban bencana semakin menderita karena terlambat mendapatkan bantuan.

"Pemerintah terkesan takut melangkahi aturan, karena bisa terjerat kasus hukum yang berlaku, padahal untuk situasi bencana, pemerintah harus bertindak cepat agar korban bencana tidak terlantar dan menderita karena terlambat mendapatkan bantuan," kata Zupriady.

Ia mengatakan, pemerintah harus berpikir situasional dalam menafsirkan aturan, apalagi terkait penanganan bencana alam yang membutuhkan gerakan cepat agar para korban tidak semakin sengsara. "Pemerintah jangan terlalu kaku menafsirkan aturan, namun harus melihat kondisi, jika dihadapkan situasi darurat seperti bencana, harus diambil langkah cepat yang tidak melanggar aturan agar tidak terjadi keterlambatan," kata Zupriady.

Ia mengatakan, karena keterlambatan penyaluran akan menimbulkan masalah baru bagi para korban, baik secara psikologis, maupun sosial ekonominya, penderitaan korban bencana semakin bertambah. "Di tempat pengungsian mereka dihadapkan masalah kesehatan, sandang, pangan, tempat tidur dan jika tidak diatasi akan menimbulkan masalah frustasi, penyakit, tindak kejahatan bahkan kematian jika pemerintah lamban mengantisipasinya," ujarnya.

Menurut dia, selama ini pemerintah cukup tanggap dalam menangani bencana di tanah air, hanya sja alur birokrasi sering menghambat upaya penanganan tersebut. "Karena itu aparat pemerintah harus lincah dan membuat terobosan-terobosan pemangkasan alur birokrasi, agar persoalan krusial seperti penanganan korban bencana alam dilakukan dengan segera, agar tidak menimbulkan penderitaan baru bagi para korban tersebut," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement