Sabtu 30 Oct 2010 04:20 WIB

Polda Jatim Bongkar Penggelapan Pupuk Bersubsidi

Rep: Asan Haji/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Polda Jatim membongkar sindikat penggelapan pupuk bersubsidi sekitar 1.884 ton, Jum'at ( 1/11 ). Ribuan pupuk bersusidi yang dijual dengan harga nonsubsidi itu diamankan polisi dari pabrik lem PT Pamolite Adhesive Industry (PAI) di Jalan Brantas, Probolinggo.

Sebagai barang bukti, ribuan pupuk tersebut kini diamankan di gudang penyimpanan barang sitaan di Medaeng, Sidoarjo, Jatim. Polisi menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Di antara mereka adalah Alung (ALG)  62 tahun, warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Lumajang. Selain itu, Andik (And) usia 37 tahun, Direktur CV Globalindo, Jalan Kartini Probolinggo yang bergerak di bidang pengiriman barang. Tersangka ketiga yaitu Sujono (SJN) berusia 51 tahun yang merupakan karyawan PT PAI Probolinggo.

Para tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Polda Jatim. ‘’Itu setelah mereka ditangkap tim khusus polisi dari Polda Jatim di tempat kediamannya masing-masing,’’ jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pudji Astuti, saat memberikan keteangan pers didampingi Kasat Kasat TipiterPolda Jatim AKBP Nyoman Komeng, Jum’at (29/10).

Penangkapan terhadap tersangka itu, kata dia, bermula dari informasi warga. Mereka melaporkan bila di Pabrik PT PAI yang beralamat di Jalan Brantas,  Probolingggo, Jatim ada aktivitas produksi pupuk yang mencurigakan. ''Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, setelah dua hari menyanggung ternyata ada banyak truk gandengan keluar masuk di Pabrik PAI itu,'' tutur Pudji Astuti.

Lantas, kata dia, polisi langsung menghentikan truk gandengan yang keluar masuk itu. Setelah diperiksa, isinya ternyata pupuk. Ada bebrapa jenis pupuk yang diamankan polisi. Masing-masing pupuk Prill Daun Buah dari Kaltim serta  Pupuk Kujang Cikampek yang tidak bersubsidi

Kala polisi melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dokumen pengiriman barang yang ada di dalam truk itu, menurut Kasat Tipiter Polda AKBP Nymang Komang, ternyata surat-suratnya meragukan dan mencurigakan. Alasannya, pupuk jenis urea bermerk Prill Daun Buah dari Kaltim dan Pupuk Kujang Cikampek itu  tidak semuanya dilengkapi dengan surat jalan pengiriman barang dan surat //direct order (DO).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement