Jumat 29 Oct 2010 00:46 WIB

Sambungan Air Bersih Ilegal di 400 Pemukiman Diputus

Rep: c31/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Aetra Air Jakarta memutuskan sambungan air ilegal terhadap 400 rumah tangga di kawasan Kampung Pulo Ngandang, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Kamis (28/10). Pemutusan sambunganair ilegal ini berlangsung di tiga RT, yakni di RT 7, 8 dan 9, RW 13.

"Akibat pemasangan sambungan air ilegal ini, Aetra dirugikan sedikitnya 2800 meter kubik per bulannya," kata Rika Anjulika, Coorporate communication Manajer, saat ditemui di lokasi.

Di Kampung Pulo Ngandang, sambung Rika, sudah sering terjadi pemutusan sambungan air ilegal. "Tapi disambung kembali oleh warga sini. Sebulan ini kami kembali adakan pendekatan dengan warga sebelum melakukan pemutusan sambungan," kata Rika.

Seharinya pemutusan dapat mencapai 30titik. Pada bulan September 2010, juga pernah diputuskan sambungan air ilegal di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru dan Jalan Marunda Lama, Kelurahan Cilincing Akibatnya, Aetra dirugikan sedikitnya 2200 meter kubik per bulan..

Sejak tahun 1998 hingga Spetember 2010, Aetra telah menemukan indikasi temuan sambungan ilegal sebanyak 85.881 temuan. Untuk langkah selanjutnya, Aetra akan menyerahkan kasus pencurian air ini kepada pihak yang berwenang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement