Ahad 24 Oct 2010 04:54 WIB

KPU Depok: Penolakan Saksi Mengada-ada

Rep: c21/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok menilai penolakan yang dilakukan tiga saksi terhadap rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilukada Depok sarat akan unsur politis. Hal ini diutarakan anggota KPU Depok, Impi Khani Bajuri, kepada para wartawan, Sabtu (23/10), sesaat setelah rapat selesai.

'' Penolakan itu seharusnya terkait substansi rapat pleno hari ini dan terkait perhitungan suara di kelurahan, kecamatan dan kota. Misal di kecamatan, awalnya ada seribu suara kok jadi sembilan ratus,'' ujarnya. '' Namun di sini yang mereka tolak justru yang lain, bukan angka-angka itu. Jadi tidak tanda tangan ini politis,''.

Meski demikian ia mengaku pihaknya akan tetap jalan terus dan tak akan terpengaruh. '' Segala agenda yang kita buat tetap akan kita lakukan sebagaimana adanya,'' jelasnya.

Menanggapi tuntutan saksi dari Badrul Kamal yang menginginkan sisa surat suara dimunculkan di rapat pleno, Impi mengatakan KPU tak berhak melakukan itu. Pasalnya sisa surat suara juga berada pada amplop yang telah tersegel. '' Kecuali kalau MK memang memutuskan hal itu. Baru akan kita buka,'' ujarnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement