Sabtu 16 Oct 2010 05:04 WIB

Gubernur Jatim Desak Kemenhub Denda Kodeco Energy

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur Jawa Timur Soekarwo tetap meminta Kodeco Energy Ltd tetap dikenai denda, meskipun sudah mengirimkan kapal yang akan mengerjakan pendalaman pipa migas di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

"Meskipun kapal yang akan memendam pipa sudah datang, Kodeco ingkar janji. Sesuai kesepakatan proses pemendaman harus dilakukan pada 14 Oktober 2010, tapi nyatanya tidak ada aktivitas. Denda harian mesti diterapkan," kata Gubernur di Surabaya, Jumat.

Ia menerima informasi bahwa kapal yang didatangkan perusahaan migas asal Korea Selatan itu berada sudah di perairan Tanjung Bulupandan, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sunaryo, telah menjanjikan akan menerapkan denda harian, bila Kodeco tak melakukan pekerjaan pendalaman pipa hingga 14 Oktober 2010.

"Menurut informasi Administratur Pelabuhan Tanjung Perak, proses pemendaman masih akan dilakukan tiga sampai empat hari lagi. Jadi, tinggal Pak Naryo yang mesti menerapkan sanksi denda itu sebagai bentuk kepastian hukum dan kepastian berusaha," kata Gubernur.

Keberadaan pipa migas Kodeco yang memotong APBS telah disepakati untuk dipendam hingga kedalaman 19 meter dari dasar laut. Saat ini posisi pipa masih berada di kedalaman delapan meter dari dasar laut.

Batas waktu pemendaman seharusnya pada bulan September 2010 sebelum disepakati pada 14 Oktober 2010. Namun, hingga saat ini Kodeco belum juga melakukan aktivitas pendalaman.

Desakan mengenakan denda harian terhadap Kodeco juga disampaikan Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti. "Sejak awal janji untuk melakukan pemendaman pipa gas di APBS sedalam 19 meter selalu berubah. Dari pertengahan Agustus 2010 mundur hingga pertengahan September 2010 dan terakhir pertengahan Oktober 2010," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement