REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Sekitar 127 lapak para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Narogong, Desa Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Kamis (14/10).
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi, PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8/2006 tentang Ketertiban Umum. Mereka terpaksa digusur aparat karena mendirikan kios tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
''Selain IMB, mereka juga menggelar dagangan di daerah yang seharusnya diperuntukkan sebagai jalur hijau,'' kata Dace saat dihubungi Republika.
Dace mengaku nantinya wilayah tersebut akan kembali difungsikan sebagai area taman. Penertiban dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Ratusan aparat yang disertai dengan alat-alat berat seperti buldozer dikerahkan untuk kegiatan ini.
Awalnya, para pedagang sempat menghadang tindakan aparat Satpol PP. Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada surat pemberitahuan sebelum penertiban dilakukan.