Jumat 15 Oct 2010 03:42 WIB

Diduga Beri Keterangan Palsu, Siti Aisyah akan Dilaporkan ke Polisi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Kuasa hukum Rasminah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, akan melaporkan Siti Aisyah majikan Rasminah, kepada Polisi. Siti Aisyah akan dilaporkan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (13/10) kemarin.

“Keterangan Aisyah sama sekali berbeda dengan keterangan seluruh saksi lainnya dan penyidik dari kepolisian,” ujar Kepala Divisi Bidang Pidana LBH Mawar Saron, Dion Y Pongkor saat dihubungi Republika, Kamis (14/10).

Dion mengatakan, perbuatan Aisyah tersebut melanggar Pasal 242 KHUP ayat 2 yang berbuyi siapa pun yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan keterangan itu merugikan orang lain diancam penjara 9 tahun. Menurutnya, jika melhat fakta persidangan kemarin, kemungkinan saksi pelapor untuk dipidana sangat besar.

Menurut Dion, tuduhan Aisyah kepada Rasminah yang telah melakukan tindak pencurian sejumlah barang berharga senilai Rp 300 juta merupakan tuduhan serius. “Karena tuduhan yang di ada-adakan itu Rasminah harus ditahan selama empat bulan, ini sangat merugikan Rasminah,” ujar Dion.

Dalam persidangan itu,  Aisyah menceritakan daftar panjang barang-barang yang dicuri dan ditemukan di rumah mantan pembantunya itu di Gang Damai, Kampung Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 5 Juni lalu. Aisyah menyebut, barang yang dicuri Rasminah adalah lima kilogram daging olahan untuk sup buntut seharga Rp 500 ribu dan enam piring mahal merek Royal Doulton dan Royal Albert seharga Rp 2 juta per buah.

Di kontrakan Rasminah,  Aisyah mengaku bersama saksi-saksi lainya  juga memergoki barangnya yang lain yang telah lama hilang yaitu perhiasan emas seberat 500 gram (setengah kilogram), uang 10 ribu dolar AS, amplop berisi uang pensiun ibu Aisyah sebanyak Rp 10 juta, beberapa pasang sepatu, televisi, pakaian dalam, dan pakaian mewah lainnya. Selain itu, dia juga mengaku melihat buku tabungan atas nama anak Rasminah, Astuti (20), senilai Rp 7 juta yang menurutnya tak wajar.

Namun, berdasarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan di dalam persidangan kemarin sore  yang terdiri dari penyidik dari Polsek Ciputat, Aiptu Bambang Sunarto, Aiptu Subagio, Briptu Heriyanto, Briptu Iwan Susanto, Briptu Pamudji, Ketua RW 07 Amir Hamzah dan satpam perumahan Graha Permai Sadikin dan Siman, Brigadir Pramuji, dan Brigadir Iwan, tidak satu pun yang sesuai dengan keterangan Aisyah. Semua membantah  barang-barang yang disebutkan Aisyah itu.

Menanggapi tudingan telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan, Aisyah mengatakan bahwa ia berbicara dengan sebenar-benarnya. Menurutnya, ia sama sekali tidak merekayasa ucapan-ucapannya itu.

Aisyah mengatakan, ia heran karena justru ia yang seolah-olah dijadikan seperti terdakwa dengan tuduhan-tuduhan yang tidak benar dari para kuasa hukum Rasminah. Padahal, statusnya dalam persidangan itu hanya sebagai saksi pelapor. “Demi Allah Saya tidak takut pada pengadilan hukum di dunia, saya hanya takut kepada pengadilan Allah,” jelas Aisyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement