Jumat 15 Oct 2010 01:45 WIB

Ratusan Buruh Industri Rumahan Jakut Terjaring Operasi Kependudukan

Rep: Wiana Paragoan / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di Sunter Permai Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kamis (14/10). Sasarannya adalah para buruh industri rumahan.

Setidaknya 130 buruh terjaring OYK. Hanya 82 buruh yang mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kelurahan Sunter Agung. 67 buruh mampu membayar denda senilai Rp 25 ribu. Yang tidak mampu membayar denda 15 orang, akibatnya kartu identitas asal daerah mereka disita.

Tipiring ini dipimpin Hakim Budi Soetanto, SH, Panitera Tedy, SH dan Jaksa Nolly W,SH. OYK kali ini melibatkan petugas Imigrasi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Satpol PP, TNI/Polri, Suku Dinas Bimbingan Mental Kesejahteraan Sosial, Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suku Dinas Perumahan, dan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

OYK kali ini merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya pernah dilakukan di Penjaringan dan Pademangan.

Walikota Jakut, Bambang Sugiyono, yang turut hadir dalam OYK, mengatakan, tujuan diadakannya OYK untuk mencegah angka penduduk liar. "Supaya pendatang baru ini tidak menjadi penduduk liar dan tidak menjadi persoalan kantibmas," kata Bambang, Kamis (14/10).

Bambang menambahkan, dari 68 ribu pendatang baru yang datang ke Provinsi DKI Jakarta, 17 ribu diduga memilih bermukim di Jakut. ''Lebih dari 50 persen buruh yang terjaring OYK kali ini memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Cilacap,'' jelasnya.

Bambang mengatakan, Kecamatan Tanjung Priok merupakan salah satu kecamatan terpadat di wilayahnya. Sekitar 355.522 jiwa bermukim di Kecamatan Tanjung Priok

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement