Selasa 12 Oct 2010 05:11 WIB

YLKI: Tinjau Ulang Batas Maksimal Nipagin dalam Produk Makanan

Rep: Prima resti/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --- Terkait ditarinya mie instant asal Indonesia di Taiwan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengevaluasi kembali kandungan mie instant yang beredar di Indonesia.

''BPOM harus meninjau kembali batas kandungan zat yang terkandungan dalam mie instant beredar di Indonesia,'' tutur Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian YKLI kepada Republika, Senin (10/11).

Meski di beberapa negara kandungan nipagin (pengawet) yang berada di dalam kecap sebagai bahan pelengkap mie instant dinyatakan aman, jelas Tulus, mungkin penelitian di Taiwan menyatakan hasil lain.''Siapa tahu ada efek samping lain dari nipagin,'' tutur dia. Karena itu Indonesia harus meninjau ulang batas kandungan nipagin dalam kecap yang ada dalam bungkus mie instant.

Tulus dipaparkan sangat sulit memantau kadungan zat dalam makanan.''Jika formalin konsumen mudah membedakan. Dari rasa saja sudah berbeda. Tapi kalau nipagin sulit konsumen mengujinya,'' tutur Tulus.

BPOM menentukan dalam produk kecap, batas maksimum penggunaan nipagin yang diijinkan adalah 250 mg/kg. Dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, batas maksimum penggunaan adalah 1000 mg/kg.

Sampai saat ini YLKI juga belum pernah menerima pengaduan efek negatif usai mengkonsumsi mie instant.Karena Tulus mengatakan mungkin saja efek yang ada dalam mie instant tidak langsung bisa dirasakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement