Jumat 08 Oct 2010 18:53 WIB

Warga Tawar Ganti Rugi Perluasan Tanah Makam Jayakarta

Rep: Ditto Pappilanda/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta--Rencana Pemerintah Daerah Jakarta Timur (Jaktim) memperluas areal Cagar Budaya Makam Pangeran Jayakarta mendapat tanggapan positif warga. Namun demikian, warga berharap harga ganti rugi tanah mereka yang diambil untuk perluasan makam dapat ditambah.

Pemda Jaktim berencana memperluas areal Cagar Budaya Makam Pangeran Jayakarta yang terletak di Kelurahan Jatinegara Kaum, Jakarta Timur. Perluasan areal makam terutama pada area parkir. Saat ini, kendaraan pengunjung makam sering menimbulkan kemacetan sepanjang Jalan Jatinegara Kaum karena kendaraan pengunjung yang diparkir di pinggir jalan tersebut.

Dalam sosialisasi Pemda Jaktim yang berlangsung Kamis (7/10), masyarakat menyetujui rencana perluasan makam seluas 2.150 meter persegi. Selain area parkir, penambahan juga dilakukan pada toilet dan lokasi berjualan cindera mata.

Terkait permintaan warga RT 03/RW 06 Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, mengenai dinaikkannya nilai ganti rugi, Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jaktim Arifin Ibrahim mengaku masih menunggu survei lapangan oleh lembaga imparsial. "Harga ganti rugi akan mengacu ke mereka," ujar Arifin.

Pengukuran lahan dan bangunan warga direncanakan berlangsung pada 11-13 Oktober mendatang. Warga pun dapat mengikuti proses pengukuran tersebut. "Seluruh benda dan tanaman warga pasti diganti rugi," jelas Arifin.

Tokoh masyarakat setempat, Suhendar, menyambut baik rencana perluasan areal Makam Pangeran Jayakarta. Menurutnya warga berharap kemacetan karena kendaraan pengunjung makam dapat diurai. "Bus-bus pengunjung bikin kemacetan sepanjang jalan menuju makam," keluhnya.

Pemda Jaktim meminta warga segera melengkapi surat kepemilikan lahannya. Jika berjalan lancar, pada 10 November ganti rugi sudah bisa diberikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement