Rabu 29 Sep 2010 02:51 WIB

Gembong Narkoba di Indonesia Dibekuk, 3 Wanita Asing Ditangkap

Rep: Muhammad Hafil / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama anggota Direktorat IV Mabes Polri, Sabtu (25/9), berhasil menangkap salah seorang bandar narkoba terbesar di Indonesia. Bandar narkoba tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari seorang wanita penyelundup sabu-sabu berkewarganegaraan Kamboja yang ditangkap pada hari yang sama saat mendarat di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Wilayah Banten, Nazar Salim, petugas bea dan cukai bandara membekuk wanita berinisial PT (25 tahun) karena terbukti membawa sabu-sabu seberat 1.900 gram yang disembunyikan di dalam tas ranselya. Menurutnya, wanita tersebut menumpang pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG-433 rute Bangkok-Jakarta.

"Setelah kami tangkap, kami mengorek segala macam keterangan termasuk kepada siapa sabu-sabu tersebut akan diserahkan," ujar Nazar, Selasa (28/9).

Menurut Nazar, PT mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang warga negara Indonesia berinisial LL (35) dan warga negara Nigeria berinisial G (41) di salah satu hotel di daerah Salemba, Jakarta Timur. Nazar mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Direktorat IV Mabes Polri untuk menangkap kedua orang tersebut.

Tidak seperti penangkapan penerima yang berulang kali gagal, lanjut Nazar, kali ini petugas gabungan tersebut berhasil menangkap mereka. Menurutnya, keberhasilan tersebut terjadi karena informasi rencana penangkapan tidak bocor sehingga membuat kedua calon penerima sabu-sabu tersebut tidak berkutik saat petugas menggerebek mereka di kamar hotel yang mereka tempati.

Sementara itu, Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Suprihasto, Kepala Penyidik Direktorat IV Mabes Polri mengatakan, pria Nigeria berinisial G tersebut adalah salah seorang bandar narkoba terbesar di Indonesia. Menurutnya, dalam melakukan kegiatan penyelundupan, pria itu melakukan koordinasi dengan para anggota sindikat internasional narkoba lainnya di dalam penjara di Indonesia.

Para anggota sindikat di dalam penjara tersebut, kata Heru, adalah para pengedar yang telah ditangkap. Namun, Heru tidak mau menyebutkan di mana penjara tersebut."Masih rahasia, ini masih dalam pengembangan penyelidikan," ujarnya.

Tiga wanita asing ditangkap

Selain menangkap seorang wanita berkewarganegaraan Kamboja, petugas Bea dan Cukai juga menangkap dua orang wanita asing pengedar narkoba lainnya. Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, B Wijayanta, pada Sabtu (26/9) kemarin, seorang wanita warga negara Kamboja juga ditangkap. "Wanita itu berinisial W yang menumpang pesawat Thai Airways rute Bangkok-Jakarta dengan nomor penerbangan yang sama TG-433," ujar Wijayanta.

Berbeda dengan bawaan rekan satu hari sebelumnya, lanjut Wijayanta, kali ini wanita itu membawa narkoba jenis morphin seberat 2.033 gram. Menurut Wijayanta, barang haram tersebut disembunyikan juga di dalam tas ranselnya.

Pada hari dan dengan pesawat yang sama, lanjut Wijayanta, pihaknya juga menangkap seorang wanita berkewarganegaraan Thailand juga melakukan upaya penyelundupan narkoba. Menurutnya, barang yang dibawa adalah sabu-sabu seberat 2.050 gram."Jadi ketiga wanita penyelundup itu menggunakan modus yang sama," jelasnya.

Menurut Wijayanta, kedua wanita warga negara Kamboja dan seorang wanita berkewargaanegaraan Thailand tersebut masih berada dalam satu sindikat internasional yang sama. Menurutnya, seluruh barang haram tersebut juga akan diserahkan kepada bandar narkoba Nigeria yang berhasil ditangkap oleh petugas di salah satu hotel di daerah Salemba. Menurut Wijayanta, nilai ketiga kasus penyelundupan narkoba yang digagalkan tersebut mencapai Rp 16,1 miliar.

Saat ini, kedua penumpang tersebut telah diserahkan ke BNN RI untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sepanjang tahun 2010 ini, seluruh penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencapai 50 kasus. Jumlah tersebut meningkat tajam dibanding tahun 2009 yang hanya mencapai 39 kasus.

Menanggapi maraknya penyelundupan narkoba lewat bandara, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Polisi Tornagogo Sihombing, mengatakan, pihaknya akan semakin memperketat pemeriksaan terhadap penumpang dan pesawat yang berasal dari luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement