Sabtu 25 Sep 2010 01:12 WIB

Pengembang di Malang Keluhkan Biaya Sertifikat

Rep: Asan Haji/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--pengembang perumahan untuk rumah sehat sederhana (RSS) mengeluhkan biaya sertifikat tanah. Sebab, proses sertifikasi yang dikeluarkan Badan Pertanahan dinilai sangat tinggi. Bahkan, biaya itu dikatakan naik 400 persen dibandingkan biaya normal yang resmi.

''Terus terang, yang menjadi persoalan bagi pengembang perumahan rakyat itu masalah biaya sertifikat. Sebab, biaya sertifikat bisa naik hingga 400 persen,'' seorang pengembang yang minta identitasnya tak disebutkan, JUmat ( 24/9 ).

Dia menjelaskan bahwa biaya sertifilat tanah dan bangunan itu normalnya hanya Rp 250 ribu per unit rumah. Namun, dalam realitasnya, kata dia, justru bisa mencapai Rp 1.250.000 per sertifikat untuk satu rumah. Jika bangun 100 unit, berarti mencapai ratusan juta lebih.

Tingginya biaya pengurusan dan penerbitan sertifikat rumah itu dinilai sangat memberatkan pengembang. Alasannya, rumah yang dijual atau ditawarkan ke konsumen sulit untuk cepat laku.

Itu, karena sangat berpengaruh pada harga rumah. Harga rumah yang biasanya murah, karena biaya pengurusan sertifikat mahal, secara otomatis harga rumah menjadi tinggi.

Akibatnya, kata dia, rumah yang sudah dibangun menjadi mangkrak, karena tidak cepat terjual. Sementara, para pengembang tkdak seluruhnya menggunakan modal pribadi. Namun, menggunakan modal dari pinjaman bank.

Makanya, dia berharap Kementerian Perumahan Rakyat bisa menjalin kerja sama dengan BPN. Sehingga, ada fasilitas kemudahan dengan biaya normal untuk rumah-rumah sederhana sehat. ''Sebab, konsumennya masyarakat berpenghasilan rendah,'' paparnya.

Harapan tersebut juga diungkapkan Wakil Ketua REI Jatim, Tri Wahyono. Menurut dia, selama ini memang banyak pengembang yang mengeluhkan soal biaya sertifikat itu.

''Kami banyak terima laporan. Kami juga sudah menyampaikan masalah ini di berbagai forum. Kita harapkan ke depan ada perubahan,'' terang dia yang juga diamini Awan D Subari, Direktur Utama PT Eka Bangun Nagari.

Menurut dia, biaya untuk membangun RSS memang cukup tinggi. Padahal,  masih banyak komponen yang harus dibiayai. Di antaranya, proses perijinan mulai dari perubahan alih fungsi lahan, IMB hingga sertifikat rumah. Karena itu, biaya penerbitan sertifikat diharapkan bisa normal, tidak membengkak sampai 400 persen.

''Ya, biar harga RSS bisa lebih murah, kita berharap biaya sertifikasi itu juga dipermurah. Sehingga, rakyat bisa mendapatkan rumah terjangkau yang sederhana dan sehat serta layak huni dengan harga terjangkau,'' kata pengembang Perum Griya Nagari, RSH singosarI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement