Senin 20 Sep 2010 03:17 WIB

Pemkot Bekasi: Pemindahan Lokasi Ibadah Jemaat HKBP Final

Rep: Maryana/ Red: Djibril Muhammad
Warga Kristiani AS beribadah di sebuah Gereja (Illustrasi)
Foto: DADEVILLEFUMC.ORG
Warga Kristiani AS beribadah di sebuah Gereja (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI-- Keputusan yang dikeluarkan  pemerintah daerah kota Bekasi untuk kelangsungan peribadatan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah Kota Bekasi sudah final.

 

"Keputusan wali kota sebagai kepala daerah kota Bekasi terhadap jemaat HKBP-PTI sudah final" tegas Wakil Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai menghadiri acara Silaturahmi Idul Fitri 1431 H di Islamic Center kota Bekasi, Minggu (19/9).

 

Rahmat menegaskan pemkot Bekasi telah menyediakan gedung yang layak untuk jemaat HKBP sebagai tempat peribadatan sementara. Bahkan bus pemda Bekasi pun sudah disiapkan untuk antar jemput para jemaat dari kediaman menuju gedung di Jalan Chairil Anar, Bekasi Timur itu.

 

Untuk lahan pembangun gereja pun, lanjut dia, pemkot Bekasi telah memberikan dua pilihan lokasi. Pertama, lokasi lahan fasos fasum PT Timah di RT 02 RW 02 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi seluas 2.500 meter per segi. Alternatif kedua lahan kosong milik yayasan Strada seluas 1.984 meter per segi di RT 02 RW 04 kelurahan Mustikasari kecamatan Mustikajaya. Lahan tersebut dijual dan ditawarkan dengan harga pasaran saat ini.

 

"Penerimaan keputusan oleh mereka juga bertahap-lah, yang pasti Ahad depan mereka harus ibadah di gedung eks-OPP" kata Rahmat.

 

Sementara Kuasa hukum jemaat HKBP, Sahara Pangaribuan mengatakan akan mengadakan rapat internal terkait pelaksanaan kebaktian pada Ahad mendatang. Serta pihak HKBP juga akan memusyawarahkan usulan pemkot Bekasi terkait lahan yang akan digunakan sebagai tempat ibadah permanen mereka.

 

"Tidak gampang ambil keputusan, kami akan rapat intern dulu" kata dia usai siaran pers di rumah ibadah yang disegel di jalan Puyuh Raya, PTI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement