Jumat 17 Sep 2010 22:43 WIB

MK Mentahkan Gugatan Pasangan Calon Bupati Dompu

MK
MK

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM-- Gugatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Syafurrahman Salman-Gajiamansyuri atau 'Syurga' dimentahkan Mahkamah Konstitusi. Alasannya pengajuan gugatan melampaui batas waktu tiga hari setelah penetapan Komisi Pemilihan Umum setempat.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh MK, Ketua Divisi Sosialisasi, Informasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB Darmansyah di Mataram, Jumat (17/9), mengatakan, keputusan KPU Dompu telah final.

"Saya mendapat laporan bahwa gugatan pasangan Bupati/Wakil Bupati Dompu Syaifurahman Salman dan Gajiamansyuri secara resmi ditolak MK, ini berarti penetepan pasangan Bambang M Yasin dan H Syamsuddin atau 'Bang Syam' oleh KPU Dompu sudah final dan tidak upaya hukum lagi," ujarnya.

KPU Dompu, lanjut dia, akan segera mengusulkan kepada DPRD setempat untuk meminta pengesahan dan pengangkatan pasangan Bupati/Wakil Bupati Dompu terpilih ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. "Setelah keluar Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, DPRD Dompu akan menjadwalkan pelantikan bupati/wakil bupati terpilih dalam rapat paripurna istimewa," paparnya.

Menurut Darmansyah, pelantikan pasangan Bupati/Wakil Bupati Dompu terpilih Bambang M Yasin dan H Syamsuddin, tiggal menunggu SK dari Mendagri. "Kami mengharapkan proses pengusulan penetapan buptai/wakil bupati terpilih berjalan lancar supaya pelantikan bisa segera dilaksanakan," ujar Darmansyah berharap.

Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (pilkada) putaran kedua yang berlangsung 30 Agustus 2010 itu, pasangan Bang Syam meraih 66.383 suara atau 55,38 persen. Sementara pasangan Syaifurrahman Salman - Gaziamansyuri atau 'Syurga' memperoleh Suara 44,62 persen atau 53.480 suara dari total suara yang ada seluruhnya mencapai 119.863.

Pasangan Syurga kemudian mengajukan gugatan ke MK dengan alasan bahwa pilkada putaran kedua tersebut masih menyisakan berbagai masalah, namun gugatan tersebut ditolak karena pengajuannya melampaui batas waktu tiga hari setelah petenapan oleh KPU Dompu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement