Kamis 02 Sep 2010 02:48 WIB

Panwaslu Depok Panggil Saksi Pertemuan Rahasia Badrul Kamal

Rep: Sefti Oktarianisa / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Depok memanggil saksi pertemuan rahasia antara ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok dengan mantan Walikota Depok sekaligus salah satu calon dalam Pemilukada Depok 2010, Badrul Kamal.

Menurut Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Depok, Sutarno, pemanggilan ini untuk mengetahui kebenaran isu yang beredar luas di masyarakat. ''Apalagi ini terkait dengan netralitas KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu,'' katanya kepada Republika, Rabu (1/8).

Ada tujuh saksi yang akan dipanggil. Mereka terdiri dari tiga pelapor dan empat saksi. Diutarakan Sutarno, pelapor berasal dari Gerakan Masyarakat Untuk Pemilu Jujur (Gempur) Indonesia yakni Yusuf, Slamet dan M Juanda.

Sementara itu, para saksi pertemuan berasal dari komunitas wartawan. Yakni Veri dari Rakyat Merdeka, Wahyu dari Metro Indonesia, serta dua wartawan tabloid mingguan, Saiful dan Maulana.

''Rencananya pemanggilan akan dilakukan Kamis (2/8),'' ujar Sutarno. ''Kami akan meminta mereka memaparkan dan mengklarifikasi apa saja yang mereka ketahui, bagaimana kronologisnya, dan bukti yang ada.''

Untuk pemanggilan Ketua KPU Depok Muhamad Hasan dan Badrul Kamal, Panwaslu belum bisa menentukan kapan. Pasalnya pihaknya harus mempelajari terlebih dahulu data yang masuk dari para pelapor dan saksi. Namun ia berjanji segera melakukan pemanggilan terhadap keduanya.

Isu pertemuan rahasia antara Ketua KPU Depok dan Badrul Kamal berhembus sejak keduanya kepergok beberapa wartawan saat berada di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (20/8), persis sehari sebelum pengumuman lulusnya calon.

Koalisi Merah Putih mengatakan, pertemuan tersebut bisa saja terkait lolosnya pasangan Badrul Kamal dan Agus Suprianto dalam Pemilukada. Padahal, ujarnya, mereka tak seharusnya maju karena persyaratan pencalonan keduanya tak sesuai aturan perundang-undangan. Berkas yang diserahkan Badrul dianggap kurang lengkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement