Selasa 31 Aug 2010 04:07 WIB

Kuasa Hukum: Kenapa Hanya Minimarket Klien Saya yang Dipermasalahkan?

Rep: Esthi Maharani / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum minimarket Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan—Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI), Toha Bintang Syaifullah L Tamrin, mempertanyakan persoalan yang dihadapi kliennya. Ia menanyakan mengapa hanya minimarket milik kliennya yang dipermasalahkan.

Menurut Toha, dalih yang digunakan adalah instruksi gubernur No 115/2006. Padahal, menurutnya, ada sejumlah minimarket lain di Jakarta Barat yang berdiri di atas tahun 2006. Ia mengaku sedang menyelidiki minimarket mana saja yang dibangun di atas 2006. ''Kalau ternyata ada, hal itu juga patut dipertanyakan dan dipermasalahkan karena ikut melanggar instruksi gubernur,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat Bobby Aryono ikut angkat suara mengenai pemalsuan yang dilakukan minimarket terhadap surat-surat administratif seperti surat keterangan domisili perusahaan, undang-undang gangguan (UUG), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Bobby mengatakan, tidak pernah mengeluarkan surat undang-undang gangguan (UUG). ''Tidak pernah mengeluarkan dan izinnya tidak ada,'' katanya pada Senin, (30/8).

Bobby mengatakan, minimarket tersebut bisa saja ditutup. Namun, ia mengharapkan pihak bersangkutan bisa berinisiatif untuk menutup tempat usahanya itu. Sebab, sudah jelas bahwa terjadi pemalsuan untuk tempat yang peruntukkannya sebagai lokasi perumahan, bukan perdagangan. ''Proses tetap jalan dan secepat mungkin teknis pelaksaaan penutupan bisa dilaksanakan,'' tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement