Sabtu 28 Aug 2010 04:26 WIB

Ganti Rugi Korban Lapindo Dibayar Senin

Rep: EH Ismail/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—-Mulai Senin (30/8) pekan depan, para korban lumpur Lapindo yang rumahnya berada di areal peta terdampak akan mendapatkan kembali pembayaran ganti rugi dari PT Lapindo Brantas.

Para korban akan menerima kembali sisa pembayaran ganti rugi sebesar Rp 15 juta per bulan per kepala keluarga. Tentu kabar ini merupakan kabar baik lantaran selama empat bulan terakhir PT Lapindo Brantas tidak memenuhi kewajiban pembayaran ganti ruginya tersebut.

Hal itu dikatakan Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, usai menggelar rapat bersama enam menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Sidoarjo di Jakarta, Jumat (27/8).Menurut Djoko, PT Lapindo Brantas sepakat membayar kembali ganti rugi setelah pemerintah mendesak perusahaan tersebut untuk melakukan pembayaran kepada para korban lumpur Lapindo.

“Mulai Senin sampai Rabu pekan depan Lapindo berjanji akan melakukan pembayaran kembali,” ujar Djoko.Dikatakan, aktivitas pengeboran PT Lapindo Brantas yang berujung pada semburan lumpur pada 27 Mei 2006 silam, telah membuat 640 hektare kawasan di sekitar Lapindo lumpuh total. Persawahan, rumah, kampung, masjid, dan sarana usaha milik warga tenggelam ditelan lumpur Lapindo.

Pemerintah dan Lapindo pun sepakat membuat Peta Area Terdampak Lumpur Lapindo. Luas kawasan yang berada pada peta ada 640 hektare. Menurut Djoko, semua tanah, rumah, dan persawahan milik warga yang ada di dalam peta akan dibayar ganti rugi oleh Lapindo.Nilai ganti rugi untuk rumah sebesar Rp 1,5 juta per meter persegi, tanah pekarangan Rp 1 juta per meter persegi, dan tanah sawah Rp 120 ribu per meter persegi.

Pembayaran disepakati dengan komposisi 20 persen 80 persen dengan ketentuan 20 persen pertama dibayar untuk uang muka ganti rugi dan 80 persen lainnya dibayarkan secara bertahap atau diangsur.“Uang muka 20 persen sudah dibayar bahkan ditambah uang kontrak rumah selama dua tahun sambil menanti pelunasan angsuran yang 80 persen lagi,” papar Menteri.

Dalam perjalanannya, pembayaran sisa ganti rugi yang 80 persen ternyata bermasalah. Lapindo tidak bisa memenuhi janjinya untuk melunasi sisa ganti rugi dalam dua tahun. Maka pada tahun 2008 dilakukan negoisasi ulang yang menyepakati pembayaran sisa ganti rugi Lapindo hanya sebesar Rp 15 juta per bulan.“Alasan Lapindo waktu itu kesulitan likuiditas keuangan, jadinya macet,” jelas Djoko.

Pembayaran Rp 15 juta per bulan per keluarga korban Lapindo pun ternyata tidak mulus. Sudah empat bulan terakhir Lapindo tidak melakukan pembayaran sama sekali. Untuk itu, lanjut Djoko, pemerintah memanggil pihak Lapindo untuk melakukan pembayaran ganti rugi sesuai kesepakatan semula.

“Nah akhirnya mereka janji akan bayar lagi mulai Senin besok,” kata Djoko. Dia menambahkan, untuk periode Senin (30/8) sampai Rabu (2/10), Lapindo akan menyediakan dana pembayaran ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Kemudian Lapindo akan menambahkan lagi pembayaran sebesar Rp 50 miliar menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang. “Kalau janji ini bisa dilaksanakan Lapindo, maka permasalahannya selesai,” tandas Djoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement