Selasa 24 Aug 2010 06:10 WIB

Polisi Tangkap Tiga Orang Pembuat Uang Palsu

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Polisi kota Besar Bandung berhasil menangkap tiga orang pembuat uang palsu, Jumat (20/8) dengan barang bukti 1437 lembar uang Rp100 ribuan.

Uang palsu senilai Rp140 juta lebih tersebut, diamankan dari tiga pelaku berinisial CRM, S, dan AT yang merupakan warga kota Bandung. " Mereka banyak memanfaatkan para pedagang kecil dan orang yang memang suka memanfaatkan situasi dalam mencari uang, terlebih saat bulan Puasa seperti saat ini," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Jaya Subriyanto, Senin.

Ketiga pelaku yang mengaku baru menjalankan aksinya membuat uang palsu tersebut sejak awal puasa lalu. Pengakuan ketiga pelaku tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menangkap pelaku pengedar upal tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Jaya Subriyanto yang didampingi Kasatreskrim AKBP Tubagus Ade Hidayat mengatakan, bahwa ketiga pelaku tersebut diduga pemain lama dalam uang palsu, namun untuk membuktikannya polisi masih lakukan pengembangan penyidikan kasus ini. " Kita masih lakukan pengembangan, dan saat ini masih kita kejar jaringan pengedar dan pembuat uang palsu ini," ujarnya.

Modus operandi yang digunakan para pelaku tersebut, yakni dengan pola perbandingan 1:2 dimana 1 lembar uang asli, akan ditukar dengan 2 lembar uang palsu yang disebar ke sejumlah warung, bahkan pelaku menjual uang palsu tersebut ke sejumlah orang dengan pola membeli 1 juta uang asli, dapat dua juta setengah uang palsu. " Mereka banyak memanfaatkan para pedagang kecil dan orang yang memang suka memanfaatkan situasi dalam mencari uang, terlebih saat bulan Puasa seperti saat ini," katanya.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Laptop, 3 buah flashdisk, seperangkat alat untuk mencetak uang palsu seperti alat sablon, 2 unit printer, tinta warna, Bolpoin warna emas, 1 1/2 rim kertas telor, stempel, isolasi, gelas takaran serta pemotong kertas.

Selain barang bukti peralatan mencetak uang palsu, Polisi juga mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanayak 1437 lembar atau sejumlah 143.700.000.-, uang palsu siap potong sebanyak 59 lembar, 1 kantong plastik uang pecahan receh Rp 100.000, negatif film bergambar WR Supratman serta 1 lampu UV.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri, berawal dari laporan masyarakat di SPBU Pasir Koja kota Bandung, dimana dua orang pelaku sempat melakukan transaksi di SPBU tersebut.

Petugas SPBU menerima uang palsu saat dua orang pelaku tersebut hendak mengisi bensin dengan menggunakan motor jenis Honda Revo.

" Berkat laporan masyarakat di SPBU Pasir Koja, kita tindak lanjuti dengan membuntuti motor pelaku yang ciri-cirinya diketahui oleh petugas SPBU, hingga memudahkan anggota saya di lapangan melakukan penangkapan," ucapnya.

Polisi menjerat ketiga pelaku, dengan pasal 244 dan 245 tentang peredaran uang kertas negara yang atau uang kertas Bank itu serupa asli yang sesuai dengan KUHAP, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement