Jumat 13 Aug 2010 03:51 WIB

Ahmad Heryawan Layangkan Empat Surat pada Menhut

Ahmad Heryawan
Foto: Republika
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG- Penyelesaian kasus Tangkuban Parahu yang semakin lamban, membuat Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, melayangkan empat surat kepada Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan. Pengiriman empat surat tersebut, sebagai penegasan kembali jika aktivitas PT Graha Rani Putra Persada (PT GRPP) di Gunung Tangkuban Parahu, yang dinilai cacat hukum.

Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, menyatakan empat surat tersebut telah dikirimkan usai kunjungan Menhut RI ke gunung yang menjadi sengketa pada Kamis (12/8) pagi. Surat tersebut, lanjutnya, menjadi perwakilan suara dari masyarakat Jabar terkait eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan PT GRPP.

“Empat surat ini menyatakan secara implisit jika masyarakat Jabar menolak keberadaan PT GRPP di Gunung Tangkuban Parahu,” tegas Heryawan kepada wartawan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kamis (12/8) siang.

Ia memaparkan, surat pertama sebagai pernyataan bahwa Surat Keputusan Menhut yang memberikan izin pengusahaan pariwisata alam (IPPA) kepada PT GRPP, harus segera dicabut. Pasalnya, dengan pencabutan SK dari menteri ini, akan membuat posisi PT GRPP menjadi cacat hukum.

Pada surat kedua, lanjutnya, sebagai penegasan agar PT GRPP menghentikan kegiatan, eksplorasi maupun eksploitasi, di Gunung Tangkuban Parahu untuk sementara. Penghentian tersebut sampai kasus permasalahan tersebut dapat diselesaikan.

Surat selanjutnya, menegaskan jika Gubernur Jabar, selaku kepala daerah, tidak pernah memberikan rekomendasi apapun kepada PT GRPP. Sehingga aktivitas yang dilakukan PT GRPP, dipastikan cacat hukum.

“Surat terakhir sebagai keputusan resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan DPRD Jabar, agar Menhut RI mau membatalkan SK yang diberikan kepada PT GRPP,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement