Selasa 24 Aug 2010 03:23 WIB

Lebih dari Separuh Desa di Kebumen Masuk Kategori Tertinggal

Rep: Eko Widiyanto / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN--Jumlah desa miskin di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ternyata masih cukup tinggi. Dari 449 desa yang ada di Kabupaten Kebumen, hingga saat ini lebih dari separuh yang masuk kategori desa miskin. Yakni, sebanyak 249 desa masuk kategori sebagai desa tertinggal. Sedangkan 117 desa, masuk dalam kategori desa sangat tertinggal.

''Dengan jumlah tersebut, maka hanya 83 desa yang tidak termasuk dalam kategori desa tertinggal dan desa sangat tertinggal,'' ujar Kabid Sumber Pendapatan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Kebumen, Nur Takwa, Senin (23/8).

Terkait dengan kondisi tersebut, pemerintah baik tingkat provinsi dan kabupaten sudah berupaya untuk mengentaskan. Antara lain, sejak tahun 2009 lalu, Pemprov Jateng memberikan bantuan keuangan untuk kelompok-kelompok produktif di desa berstatus sangat tertinggal sebesar Rp 100 juta per desa. Namun mengingat keterbatasan anggaran, tidak seluruh desa angat tertinggal tersebut mendapat dana bantuan.

''Bantuan tersebut bersifat hibah. Oleh pemerintah desa, dana hibah itu harus dibagikan kepada kelompok-kelompok produktif di desa setempat,'' jelas Nur Takwa.

Pada Tahun 2010 ini jumlah desa sangat tertinggal yang mendapatkan hibah ada 14 desa di 9 kecamatan. Pemilihan desa penerima, ditentukan Pemprov Jawa Tengah berdasarkan profil masing-masing desa.

Dana hibah dari Pemprov tersebut, dikatakan Nur Takwa, bisa digunakan untuk berbagai kegiatan produktif, antara lain untuk kegiatan pertanian, peternakan, simpan pinjam, dan sebagainya. Namun belakangan Gubernur Jateng, H Bibit Waluyo, melarang penggunaan dana tersebut untuk pembelian ternak sapi maupun kambing. Hal ini karena modal yang dibutuhkan untuk pembelian kedua jenis ternak tersebut tergolong besar.

''Selain dilarang keras untuk modal usaha ternak sapi dan kambing, desa penerima hibah juga wajib melaporkan penggunaan dana kepada Pemprov selama 3 tahun berturut-turut. Selain itu, desa juga harus menggulirkan dana pengembalian dari kelompok yang dibantu, kepada kelompok lain di desanya,'' papar Nur Takwa.

Menurut Nur Takwa, penentuan status desa tersebut, mengacu pada kriteria yang ditetapkan Bappeda Jawa Tengah. Salah satu kriterianya adalah kondisi sosial ekonomi masyakat dan kondisi sarana-prasarana yang ada di desa tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement