Sabtu 21 Aug 2010 01:55 WIB

BAZ Bangka Tetapkan Zakat Fitrah Minimal Rp 20 Ribu Per Orang

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT--Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), menentapkan zakat fitrah pada 2010 sebesar Rp 20 ribu/orang. "Ketetapan ini berdasarkan hasil musyawarah bersama antara BAZ Kabupaten Bangka, pihak pemerintah Kabupaten Bangka, Departemen agama, Bank Syariah Bangka, Rumah Sakit Alma dan pengurus masjid Agung Sungailiat," ketua BAZ Kabupaten Bangka, Syaiful Zohri di Sungailiat, Jumat.

Ia mengatakan, zakat fitrah yang ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per orang atau kalau dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram perorang. "Sebelum ditetapkan zakat fitrah, terlebih dahalu dilakukan survei harga beras di pasar yang rata - rata per kilo mencapai Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu per kilogram," katanya.

Hasil kesepakatan bersama, didapatkan bahwa dengan harga beras yang berfariasi maka diambil keputusan untuk harga beras Rp 8 ribu perkilogram."Zakat fitrah tahun ini lebih besar dibandingkan pada tahun 2009 yaitu hanya Rp15 ribu per orang. Naiknya zakat fitrah karena harga beras di pasar mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya," katanya.

Ia mengatakan, selain menentapkan zakat fitrah yang harus dikeluarkan, musyawarah tersebut pula membahas masalah fidyah atau cara membayar puasa bagi orang yang tidak menjalan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.

"Dalam kesepakatan tersebut diperoleh orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan harus menggantikan dengan memberikan makan fakir miskin sampai kenyak atau membayar uang sebesar zakat fitrah yaitu Rp20 ribu per hari," katanya.

Ia mengatakan, penyaluran mengganti puasa bisa langsung dengan yang berhak yaitu fakir miskin ataupun melalui pihak BAZ Kabupaten Bangka. "Fidyah ini ditetapkan tidak mutlak, bagi orang yang tidak mampu kemudian tidak berpuasa tidak diharuskan membayar fidyah karena kondisinya masih kekurangan," katanya.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement