Jumat 13 Aug 2010 03:49 WIB

Tak Bayar Pajak Reklame, Baliho Badrul Kamal di Depok Dibongkar

Rep: c21 / Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok, Jabar kembali menertibkan balliho kampanye callon wali kota. Mereka giliran menurunkan baliho kampanye Badrul Kamal yang pernah menjadi wali kota Depok 2000-2005.

Menurut Kepala Dinas Satpol PP Depok, Sariyo Sabani, perintah pembongkaran sebenarnya sudah diberikan kepada DPP Partai Demokrat dan tim sukses Badrul melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 480/1455 tertanggal 7 Juni 2010. “ Namun karena tak cepat digubris, akhirnya kami yang melakukan pembongkaran paksa. Lagi pula, ini belum masuk waktunya masa kampanye Pemilukada,” katanya, Kamis (12/8), di Depok.

Baliho Badrul yang dibongkar terdapat di beberapa titik. Salah satunya baliho kampanye Badrul dan pasangannya Agus Suprianto --untuk maju dalam Pemilukada Depok 2010-- yang terletak di Jalan Juanda, Sukmajaya. Gambar tersebut juga melanggar Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum karena diletakkan di jalur hijau dan taman kota.

Ini juga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang pajak reklame. “Juga karena semuanya tidak membayar pajak ke pemkot,” tegasnya.

Selain membongkar baliho Badrul, satpol PP juga membongkar baliho beberapa kandidat lainnya seperti Pradi Supriatna dan Idris Abdul Somad. Sama seperti Demokrat, awalnya semua partai yang mengusung para kandidat ini telah diberi surat untuk membongkar sendiri.

“Kami sudah layangkan surat ke DPC PKS, Golkar, PAN, bahkan tim sukses dan perseorangan seperti Pradi Supriatna, Idris Abdul Somad, dan Yuyun Wirasaputra. Tapi karena tak kunjung direalisasikan, akhirnya satpol PP yang melakukan,” tutur Sariyo.

Pembongkaran dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Ada sepuluh lokasi mulai dari Jalan Siliwangi, Jalan Tole Iskandar, Jalan KSU, Jalan Kartini, Jalan Pemuda, Jalan Juanda Timur dan Juanada Barat serta Jalan Akses UI. Selain itu Satpol PP pun membongkar baliho kandidat di pertigaan Jalan Arif Rahman Hakim serta wilayah Kota Kembang, dekat Komplek DPRD Depok.

Dari hasil penertiban, Satpol PP mengumpulkan sedikitnya 150 baliho ilegal para bakal calon. Rencananya, hal ini akan dilakukan hingga 24 Agustus nanti, saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok mengumumkan secara resmi siapa saja yang maju dalam pemilukada.

Pemilukada Depok akan berlangsung 16 Oktober 2010. Dalam kesempatan itu, Satpol PP pun turut menertibkan sejumlah bendera partai politik di beberapa jalan protokol. Penyusuran telah dilakukan di 50 titik, dari total 400 titik yang menjadi target.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement