Selasa 10 Aug 2010 08:41 WIB

Panitia Bayar Ganti Rugi Lahan KBT Marunda

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Utara melalui Panitia Pembebasan Pemilikan Tanah, Senin, membayar ganti rugi lahan Banjir Kanal Timur yang ada di wilayah itu. Kepala Bagian Tata Ruang Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara yang juga Sekretaris Panitia Pembebasan Pemilikan Tanah, Toni Suganda, menyatakan, terdapat sekitar 28 dari 35 bidang tanah di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Para pemilik lahan maupun ahli waris ikut hadir dalam pembayaran tersebut.

Sedangkan sisanya, katanya, belum mendapatkan pergantian karena berkas-berkasnya dianggap belum lengkap oleh Panitia Pembebasan Pemilikan Tanah. Penyerahan ini baru dapat dilakukan setelah dikeluarkannya SK Gubernur tentang Perubahan Penguasaan Tanah, termasuk estimasi harga tanah warga yang terkena pelaksanaan pembangunan proyek Banjir Kanal Timur (BKT) sejak dua tahun lalu.  "Jadi baru bisa kami laksanakan hari ini," terangnya.

Menurutnya, warga yang belum mendapatkan pergantian tersebut, belum melengkapi lembaran administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk, Surat Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris sehingga pendataan dan penelitian yang dilakukan oleh panitia sesuai dengan pemilik lahan yang akan mendapatkan dana tersebut.

"Kita akan terus tunggu sampai mereka bisa melengkapinya selama satu tahun," sahutnya ketika ditemui saat penyerahan ganti rugi lahan.

Ditambahkannya, uang ganti rugi yang diserahkan kepada warga oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini diserahkan berdasarkan nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.  Hal itu dilakukan karena memang ada permintaan dari masyarakat agar pembebasan lahan tersebut saat melakukan negosiasi bersama di kelurahan. "Bagi yang belum, diharapkan segera menyerahkan kekurangannya kepada kelurahan setempat," jelasnya.

Pemprov menganjurkan kepada seluruh jajaran dan panitia P2T agar segera melakukan penyelesaian pergantian lahan pada tahun ini. Sehingga, warga yang tanahnya terkena proyek KBT tersebut tidak merasa dirugikan terlebih penyerahannya sudah berlarut-larut dengan adanya beberapa kendala.  "Salah satunya Lurah Marunda yang saat ini masih dipegang oleh Pelaksana Harian (Plh) dan dia tidak boleh tanda tangan ini," tuturnya.

Sementara itu, Maswari (62), salah seorang warga di Kelurahan Rorotan menyatakan senang setelah mendapatkan uang pergantian tersebut.  Dirinya berharap bersama ibunya dapat segera mencari lahan baru sebagai tempat tinggalnya kelak usai mendapatkannya. Pasalnya, lahan sebesar 100 meter persegi atas nama Masuroh (80), juga terkena proyek besar milik Pemprov tersebut.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement