Jumat 06 Aug 2010 08:25 WIB

Jalan Tol Jogja-Solo Ancam Situs Purbakala

REPUBLIKA.CO.ID,KLATEN--Pemerintah Kabupaten Klaten, merasa khawatir rencana pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta akan merusak kawasan situs-situs purbakala yang harus dilestarikan keberadaannya.

Pemkab Klaten dengan Kementerian Pekerjaan Umum telah memetakan dua posisi alternatif jalur rencana pembangunan jalan tol, yakni Klaten bagian utara atau selatan, akan melintasi kawasan situs-situs yang dilindungi, kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Klaten, Bambang Sigit, di Klaten, Kamis.

"Pemkab kini kebingungan untuk memberikan keputusannya, karena dua alternatif rencana proyek tol tersebut akan melintasi keberadaan situs-situs purbakala atau kawasan yang dilindungi. "Rencana jalur tol yang melintasi situs purbakala, maka akan bertentangan dengan aturan pelestarian cagar budaya," katanya.

Menurut dia, jika proyek tol melalui jalur utara, maka akan melintasi situs Candi Ratu Boko dan Candi Sojiwan, sedangkan di selatan terdapat banyak candi-candi yang masuk di dalam kompleks Candi Prambanan, seperti Candi Sewu, Candi Plaosan Lor, dan Kidul. "Semua candi itu, kini masih dalam penelitian dan dilindungi sebagai Benda Cagar Budaya (BCB)," katanya.

Rencana tersebut, kata dia, telah tertuang dalam draf Raperda Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang kini sudah dikaji di tingkat provinsi. Menurut dia, draf tersebut berisi di antaranya, pemetaan wilayah jalur Klaten sebelah utara yang akan dilewati proyek, yakni Kecamatan Delanggu, Ceper, Kebonarum, Karangnongko, dan Prambanan, sedangkan di selatan yakni, Kecamatan Gantiwarno, Wedi, Kalikotes, dan Trucuk.

Selain itu, kata dia, juga masalah pembebasan tanah untuk proyek tol akan menyedot dana pemerintah yang tidak sedikit. Kendati demikian, pihaknya menyarankan pembangunan jalur bebas hambatan tersebut paling tepat dapat menggunakan jalan layang. "Jalan layang lebih mudah, karena minim konflik sosial. Bahkan, dapat menghindari kawasan situs purbakala," katanya.

Sementara Kasi Pelestarian dan Pemanfaatan, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah, Gutomo menjelaskan, keberadaan situs purbakala dilindungi oleh Undang Undang Nomor 5/1992, tentang BCB.

Menurut dia, belum ada sejarahnya candi yang dipindahkan karena untuk kepentingan proyek. Proyek jalur tol itu, dapat dibelokan untuk menghindari situs BCB.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement