Jumat 06 Aug 2010 04:29 WIB

Pembobol Pegadaian Cilincing Senilai Rp 4,5 M Ditangkap

Rep: Ilyas/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelaku pembobolan Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Cilincing, di Jalan Raya Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Jakut, Rabu (4/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku bernama Ahmad Fudholi (38 tahun) ditangkap di Apatemen Marbela, Bandung, Jawa Barat.

Pria yang juga kepala kantor cabang pegadaian itu, berhasil menguras brankas yang berisi uang tunai Rp. 75.987.000, emas 1.676 kantong seberat 8,5 kilogram. Total pencurian sebesar Rp. 4,5 Miliar. Peristiwa pencurian tersebut terjadi Senin 31 Mei 2010 pukul 09.07 WIB silam. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yaitu 1 mobil Kijang Inova, 1 Daihatsu Zeni,a dan perhiasan emas, yang terdiri dari cincin 652 potong, kalung 352 potong, gelang 267 potong, anting 152 pasang, dan bandul/liontin sebanyak 186 potong.

"Pelaku berhasil menjual 800 bungkus perhiasan selama masa pelarian. Sekarang tinggal senilai 3,5 miliar. Satu miliarnya sudah dibuat beli mobil, dan barang-barang lainnya, serta untuk sewa apartemen," kata Kepala Kepolisian Resort Jakut, Komisaris Besar Polisi Rudy Sufahriadi, saat konferensi pers, di kantornya, Kamis (5/8).

Dikatakan Rudy, perhiasan yang dicuri Fudholi itu sangat berharga tidak hanya karena perhiasannya, melainkan juga karena orang yang menggadaikan merasa sangat bernilai. "Itu sangat berharga, karena ada perhiasan dari hasil pemberian orang tuanya," lanjut dia.

Sementara perhiasan yang kini diamankan petugas, kata Kapolres, akan diserahkan kembali kepada Perum Pegadaian. "Kami akan berkoordinasi dengan Pegadaian untuk mengembalikan perhiasan milik 975 nasabah," katanya.

Sementara Fudholi, sang pelaku, sejak mencuri barang-barang berharga itu, tidak pernah pulang ke rumahnya. Bahkan, pria yang sudah 10 tahun bekerja di Pegadaian itu telah menikah lagi secara siri. "Dia memang tidak pernah pulang, karena dia sudah nikah lagi. Waktu ditangkap dia juga sedang bersama istri sirinya," kata Rudy.

Pelaku dikenakan pasal 362 Jo 374 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan Dana Jabatan, dengan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Selanjutnya, Kapolres mengimbau kepada para pengusaha agar berhati-hati menerima karyawan, masyarakat juga harus berhati-hati tentang asal-usul saat membeli barang, dan masyarakat harus bekerjasama dengan petugas untuk mencegah aksi kejahatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement