Kamis 05 Aug 2010 05:09 WIB

Permenkeu Pencairan Tunjangan Profesi Guru Perlu Disederhanakan

Rep: Anissa Mutia/ Red: Endro Yuwanto
Guru sedang mengajar/ilustrasi
Guru sedang mengajar/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Kementerian Pendidikan Nasional, Baedhowi, mengatakan, peraturan menteri keuangan (permenkeu) mengenai tata cara pencairan tunjangan profesi guru perlu disederhanakan. Tata cara dan persyaratan yang terlalu ketat dari kementerian keuangan (kemenkeu) dianggapnya memperlambat proses pencairan tunjangan.

''Sudah ada surat mendiknas ke menkeu supaya pelaksanaan pencairan tunjangan profesi tidak terlalu ketat,'' ujar Baedhowi, Rabu petang (4/8).

Baedhowi menjelaskan, guru yang sudah lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan melalui pemerintah kabupaten/kota. Karena pelaksanaan pencairan dana tunjangan profesi guru melalui kabupaten kota untuk tahun pertama, maka diperlukan permenkeu.

Ketika dibuat permenkeu tersebut, Baedhowi mengungkapkan persyaratan pencairan terlalu banyak. ''Oleh karena itu, kabupaten/kota memerlukan banyak sekali berkas dari guru yang bersangkutan. Sebenarnya sudah dikumpulkan oleh guru pada saat mereka disertifikasi,'' jelasnya.

Dalam permen tersebut, guru harus membuktikan sertifikat yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi surat pernyataan melaksanaan tugas, dan masih banyak lainnya. ''Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami perbaiki terkait pelaksanaan pencairan guru itu. Sebelum Lebaran Insya Allah cair,'' jamin dia.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement