Jumat 30 Jul 2010 07:12 WIB

Tata Ruang DKI Matikan Usaha Kecil

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sejumlah pemilik usaha kecil dan menengah yang tergabung dalam Komunitas Tempat Usaha Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan (KTPA) mengadu ke Komisi D DPRD DKI Jakarta. Tempat usaha mereka disegel, lantaran dianggap menyalahi tata ruang DKI, meski izin usaha tetap dikeluarkan oleh sejumlah instansi terkait.

“Dimatikan juga tidak, dibina juga tidak. Padahal, izin usaha ada, izin gangguan juga ada,” ujar Bambang, salah seorang pengusaha kecil, saat beraudiensi dengan Komisi D di Jakarta, Kamis (29/7)

Bambang menyesalkan tidak ada solusi konkret dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang mereka berusaha di kawasan Jalan Antasari. Meski tempat usaha mereka telah disegel, namun tidak satu pun bangunan yang dibongkar.

Menurut Bambang, jika Pemprov DKI bermaksud untuk menarik retribusi setelah bangunan beralih fungsi untuk usaha, seharusnya ada kejelasan. “Tidak dibiarkan mengambang seperti saat ini,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD DKI, Muhammad Sanusi, menyayangkan sikap Pemprov DKI yang tidak memberi kejelasan kepada pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah yang ingin berkembang, karena alasan tata ruang. Kebanyakan usaha tersebut telah lama berdiri dan telah merekrut banyak pekerja.

“Kalau tidak boleh ya dibongkar, kalau boleh, ya diperjelas. Jangan digantung seperti itu,” kata Sanusi.

Menurut Sanusi, tata ruang wilayah belum memiliki kejelasan peruntukan suatu kawasan secara lebih detail. Selain itu, pembahasan tata ruang di DKI kurang melibatkan masyarakat, sering kali tidak sesuai dengan kenyataan, dan tidak memperhatikan perkembangan kawasan.

Sanusi menjelaskan, sesuai UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960, setiap ada pelepasan hak masyarakat harus diiringi dengan ganti rugi dari pemerintah. Ganti rugi yang dimaksud bukan hanya untuk hak atas kepemilikan tanah, tapi juga hak lain. "Seperti diberangusnya hak ekonomi atau hak masyarakat mendirikan usaha, harus ada ganti rugi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement