Kamis 29 Jul 2010 06:41 WIB

Cut Tari: Jangan Adili Atas Perbuatan yang tak Saya Lakukan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Artis Cut Tari memohon Polri memberikan hukuman yang adil kepada para penyebar video porno Nazriel Ilham alias Ariel dimana artis ini ada dalam video tersebut.

"Saya memohon kepada pimpinan Mabes Polri agar memberikan hukum yang adil kepada para penyebar video tersebut," kata Cut Tari di Mabes Polri Jakarta, Rabu.

Cut Tari mengatakan tidak pernah menyebarkan video yang merupakan aib bagi dirinya dan sudah cukup merasa diadili dan menderita keluarganya terutama ibunya. "Saya berharap jangan diadili atas perbuatan yang tidak saya lakukan. Dan tiap hari selalu berdoa mohon ampun kepada Allah atas segala kekeliruan saya selama ini, karena sebagai manusia kami tidak lepas dari kekhilafan serta kesalahan," kata Cut Tari, dengan suara menahan tangis.

Sementara itu, suami Cut Tari, Yusuf Soebrata mengatakan bahwa sampai sekarang dari awal kasus ini berjalan memohon kebijaksanaan Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus yang menimpa istrinya. "Hal ini merupakan kejadian yang kurang enak untuk masyarakat dan kami sudah memohon maaf dan memohon jangan diperpanjanglah kasusnya," kata Yusuf.

Yusuf meminta kebijaksanaan Mabes Polri, agar dapat menyelesaikan kasus ini dengan hasil yang baik untuk semuanya. Para artis yang jadi tersangka yakni Ariel, Cut Tari dan Luna Maya yang diduga terlibat dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila.

Polri sebelumnya menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).

Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.

Identifikasi fisik itu menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement