Kamis 29 Jul 2010 04:48 WIB

DPRD DKI Awasi Perizinan Lahan Taman Ria Senayan

Rep: Muhammad Fakhruddin / Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mengawasi proses perizinan di lahan bekas Taman Ria Senayan, menyusul komitmen Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo yang ingin menjadikan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Para politisi Kebon Sirih itu berharap komitmen tersebut bukan isapan jempol semata.

Wakil Ketua DPRD DKI, Sayogo Hendrosubroto, mengatakan komitmen untuk menjadikan kawasan Taman Ria Senayan sebagai RTH harus didukung oleh semua pihak, tidak saja oleh instansi terkait yang mengurus masalah perizinan, tapi juga oleh Sekretariat Negara (Setneg) selaku pemilik lahan. Terlebih, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, telah menolak lahan tersebut untuk dijadikan mal.

"Saya rasa, keputusan untuk menjadikan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau sudah tepat. Kita akan terus awasi perizinannya," kata Sayogo, Kamis (28/7).

Menurut Sayogo, pimpinan DPRD DKI mendukung anggota DPR/MPR yang menginginkan lahan seluas 10,4 hektare tersebut masuk kompleks DPR/MPR RI. Bahkan pada era Soekarno, tuturnya, lahan di Taman Ria, Gedung Kemenpora, dan TVRI merupakan kompleks DPR/MPR.

Kalau pun ada bangunan di lahan tersebut, tambah Sayogo, bentuknya lebih baik berupa monumen yang sesuai karakter kota Jakarta sebagai ibu kota negara. Hal ini untuk menghilangkan kesan ibu kota sebagai tempat menjamurnya mal dan pusat perbelanjaan.

Sayogo juga berharap agar aset-aset milik Setneg harus diselamatkan. Ini karena banyak aset milik Setneg yang dikomersilkan oleh pengelolanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana, mengatakan sependapat jika lahan milik Setneg dijadikan RTH, terutama di lahan bekas Taman Ria Senayan. Karena, kata Triwisaksana, kawasan tersebut sejak lama diperuntukan sebagai kawasan RTH dan bukan kawasan komersial, apalagi Jakarta butuh penambahan luas RTH dari 9,6 persen menjadi 13,9 persen. Kalau pun ada bangunan, prosentasenya itu sangat kecil, "Mal sudah over load. Karena itu, walau mal ikut serta dalam pertumbuhan di Jakarta, sebaiknya jangan dipaksakan," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengeluarkan instruksi penyegelan proses pembangunan di Taman Ria Senayan. Fauzi berharap keputusan tersebut bisa diterima semua pihak, karena ini memang dianggap yang paling bijak. Menurut dia, daripada dijadikan sebagai kawasan komersial berupa mal, lebih baik kawasan tersebut tetap dijadikan sebagai RTH.

Pemerintah Provinsi DKI telah menetapkan pembangunan bangunan di kawasan eks Taman Ria Senayan (TRS) sebanyak 90 persen hanya untuk kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Hanya 10 persen dari total luas lahan sekitar 10,5 hektare yang diizinkan untuk mendirikan bangunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement