Kamis 29 Jul 2010 02:22 WIB

Ilham Bintang Sebut Berita Gosip Memang Haram

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Si 'Raja infotaiment', Ilham Bintang, sepakat dengan keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pemberitaan yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan, dan hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak.

''Saya sepakat kalau fatwa haram itu tidak hanya berlaku untuk infotainment saja, tetapi untuk semua media secara umum,'' kata Ilham saat melakukan jumpa pers di Pondok Indah, Jakarta, Rabu (28/7).

Menurut Ilham, fatwa MUI yang mengharamkan berita gosip atau berita bohong dan membuka aib orang lain sebenarnya telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik khususnya pasal (4) dan (5). ''PWI juga dengan tegas menyatakan melarang berita gosip, membeberkan aib orang dan pemberitaan tanpa etika dan sopan santun,'' ujar Ilham yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ini.

Ilham kembali menegaskan, fatwa MUI tersebut sejalan dengan prinsip organisasi PWI dan Dewan Pers, dalam rapat pleno minggu lalu lebih menegaskan lagi posisi infotainment, yang tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai karya jurnalistik. ''Tentu fatwa MUI yang mengharamkan berita-berita gosip dan membuka aib orang itu bersifat umum untuk seluruh media,'' tuturnya.

Dengan keluarnya fatwa haram tersebut, lanjut Ilham, juga semakin memberi penguatan pada upaya penaatan wartawan pada KEJ dan aturan hukum di bidang pers. ''Saya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah televisi dan rumah produksi agar mereka mentaati UU Pers dan KEJ. Sejauh ini komitmen mereka telah menyanggupi dan akan mentaati UU Pers dan KEJ,'' tegasnya.

Seperti diberitakan, Musyawarah Nasional MUI menghasilkan fatwa salah satunya mengharamkan menceritakan aib orang di depan umum. Konsekuensinya, MUI juga melarang membuat berita yang menceritakan aib orang lain, mengharamkan menayangkan, serta mengharamkan bagi yang mendengarkan dan menontonnya.

Namun berita yang berisi tentang aib diperbolehkan jika ada pertimbangan yang dibenarkan secara syar’i, seperti untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran, menyampaikan pengaduan, meminta pertolongan, atau meminta fatwa hukum.

''Fatwa MUI ini ada pengecualiannya seperti dalam kasus video mesum Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Ini demi kepentingan umum boleh diberitakan,'' tegas Ilham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement