Sabtu 24 Jul 2010 03:06 WIB

Penggunaaan Susu Formula Bayi di Rumah Sakit akan Dibatasi

Rep: c13/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun ini pemerintah menargetkan pembatasan pemakaian susu formula bagi bayi di rumah sakit yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pembatasan Susu Formula.  Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) ekslusif bayi. "ASI ekslusif digunakan terutama untuk bayi usia 0-6 bulan," ujar Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Binkesmas Kemenkes), Budihardja Singgih, di Jakarta, Jumat (23/7).

Dengan pemberian ASI ekslusif, dapat menurunkan tingkat kematian bayi (AKB) hingga 22 persen. Menurut Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2007, AKB di Indonesia sebesar 44 per 1.000 kelahiran hidup. Pemerintah menargetkan penurunan AKB pada 2015 hingga 36 per 1.000 kelahiran hidup.

Pemberian susu formula pada bayi, rentan akan bakteri. Apalagi masyarakat lebih memilih cara praktis yang ujung-ujungnya tidak terlalu memperhatikan kehigienisan susu formula yang diberikan pada bayi.

Sumbangsih aturan ini dirasa sangat besar. Pada 2007, hampir 20 bayi meninggal per 1.000 kelahiran hidup pada usia di bawah enam bulan. Oleh karena itu, pemberian ASI ekslusif memberi dampak signifikan terhadap target AKB.

Formulasi RPP pembatasan susu formula tersebut saat ini masih digodok di internal Kemenkes. Budihardja menargetkan, pembahasan RPP tersebut rampung pada akhir tahun ini. Terlebih saat ini sudah ada payung hukum mengenai pembatasan tersebut, yakni UU no 36/2009 tentang kesehatan.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi RPP ini ke perusahaan-perusahaan susu formula. Terlebih kepada rumah-rumah sakit di daerah. "Rumah sakit tidak boleh mengiklankan susu formula," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement