Kamis 22 Jul 2010 04:52 WIB

Polisi Bantah Bakar Rumah Nelayan Way Kambas

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lampung Timur, AKBP Nurrochman, membantah adanya aksi penertiban permukiman nelayan dengan cara pengusiran dan pembumihangusan. Ia menjelaskan, penertiban rumah ilegal di hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) sudah disosialisasikan setahun lalu.

"Jadi tidak benar itu pengusiran atau pembumihangusan rumah nelayan di hutan Way Kambas tersebut," kata Nurrochman seusai rapat pembahasan tim monitoring Register 45 Mesuji di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (21/7). Menurut Kapolres, Balai TNWK dan kepolisian telah melakukan penertiban di hutan kawasan larangan permukiman penduduk, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Artinya, kata dia, tidak ada tindakan yang represif dan brutal dari aparat pada hari penertiban tersebut. Ia mengatakan warga yang tinggal di hutan TNWK sudah mendapat pemberitahuan dan sosialisasi sejak Agustus 2009.

Selama setahun terakhir, ungkap dia, aparat terus melakukan pendekatan dengan nelayan yang berumah secara ilegal di hutan kawasan. Pada saat penertiban, lanjut dia, aparat juga mendapat persetujuan dari warga yang berprofesi nelayan tersebut untuk meninggalkan rumahnya. "Mereka setuju, lalu setelah mereka pergi, baru rumahnya dibongkar dan dibakar. Setelah itu, ditanami bibit bakau," tuturnya.

Ia menyesalkan adanya isu yang memprovokasi, bahwa upaya penertiban rumah ilegal di hutan TNWK dilakukan dengan cara kekerasan atau disebut pembumigangusan. "Itu tidak benar," tegasnya.

Aksi pengusiran dan perusakan rumah nelayan di Kabupaten Lampung Timur oleh Balai TNWK dibantu aparat kepolisian terjadi pada Kamis dan Jumat (15-16/7) lalu. Rumah warga dibakar sehingga mereka tidak memiliki tempat tinggal lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement