Rabu 21 Jul 2010 03:26 WIB

Kejari Depok Musnahkan 430 Kg Ganja

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, memusnahkan sejumlah barang bukti kasus narkotika, Selasa (20/7). Menurut Kepala Kejari Depok, Zulkifli, salah satu barang yang dimusnahkan adalah ganja senilai 430 kg.

Zul mengatakan, ganja ini merupakan barang bukti kasus sejak Juli 2009 hingga Juli 2010. ''Selain itu, terdapat pula jenis narkotika lain, seperti sabu-sabu senilai 11 gram, putaw 3 kilogram, dan pil ekstasi jenis roche 312 butir,'' katanya.

Selain ganja, di kesempatan tersebut, Kejari Depok juga memusnahkan sejumlah VCD bajakan dan uang Palsu. Zul mengatakan, ada 3000 keping DVD yang dimusnahkan. Sedangkan uang palsu seratus ribu yang dimusnahkan sebanyak 91 lembar.

Sebelumnya, Juni 2010, Kepolisian Resort (Polres) Depok juga pernah memusnahkan 387 kilogram ganja. Ganja tersebut merupakan hasil tangkapan dari Januari hingga April 2010.

Semuanya berasal dari Polres Depok sebanyak 16 kg, dari Polsek Bojong Gede sebanyak 223 kg, dan Polsek Limo sebanyak 20 kg. Selain itu, berasal pula dari penangkapan di Polsek Sawangan sebanyak 46 kg, dan Polsek Pancoran Mas sebanyak 72 kg.

Sementara, Oktober 2009, Polres Depok juga telah memusnahkan 300 kg ganja dari sejumlah area penangkapan. Polisi menduga Depok menjadi daerah transit penyebaran narkoba dari Serang, Banten, menuju Bogor, Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement