Ahad 18 Jul 2010 18:44 WIB

Tiga Tahun Penjara untuk Wesley Snipes

REPUBLIKA.CO.ID, ATLANTA--Aktor Amerika Serikat (AS) Wesley Snipes harus mendekam tiga tahun di penjara karena penggelapan pajak. Demikian keputusan hakim dalam perkara banding yang diajukan Snipes terhadap keputusan pengadilan tahun 2008 silam.

Media AS melaporkan, masih belum jelas kapan dan di mana Snipes, 47 tahun, akan memulai masa tahanannya itu. Snipes terkenal antara lain dalam film Blade-trilogy, White Men Can't Jump, dan Demolition Man.

April 2008, pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara karena Snipes tidak melaporkan pendapatannya kepada dinas pajak selama periode 1999-2001. Dalam periode itu, pendapatannya sekitar 35 juta dolar AS.

Snipes mengajukan banding karena merasa vonis terlalu berat. Namun hakim di Atlanta Jumat lalu (16/7) memutuskan Snipes harus ke penjara.

sumber : rnw.nl
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement