Sabtu 17 Jul 2010 08:30 WIB

YLKI Desak Batavia Air Bayar Ganti Rugi

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan maskapai Batavia Air harus mengganti secara maksimal semua kerugian penumpangnya akibat insiden yang dialami menyusul terjadinya pendaratan darurat.

"Penumpang tidak hanya mendapatkan kompensasi seperti penginapan, tetapi juga ganti rugi karena bagaimanapun insiden yang dialami Batavia telah mengancam keselamatan penumpang," ujar pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, di Pekanbaru, Jumat.

Sebelumnya pesawat Batavia dengan nomor penerbangan BTV 562 rute Pekanbaru-Jakarta yang membawa 186 orang penumpang terpaksa melakukan pendaratan darurat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kamis, (15/7), pukul 20.30 WIB.

Peristiwa itu terjadi menyusul meledaknya mesin jet yang terdapat pada bagian sayap kiri pesawat sebanyak dua kali yang dirasakan penumpang sesaat setelah pesawat dengan jenis Airbus A320 dengan resgitrasi PK-IVD itu lepas landas dari bandara setempat pukul 18.55 WIB.

Meski semua penumpang dan awak pesawat dilaporkan selamat dalam insiden itu, namun mereka terlihat trauma bahkan histeris ketika ke luar dari pesawat sebab karena merasakan guncangan akibat suara ledakan yang membuat pesawat berputar-putar 1,5 jam menghabiskan bahan bakar avtur sebelum mendarat darurat.

Dari total 186 orang jumlah penumpang, terdapat 49 orang diantaranya membatalkan perjalanan untuk diterbangkan keesokan harinya karena trauma dan hanya mendapatkan uang kembali seharga tiket pesawat tanpa diserta kompensasi ataupun ganti rugi.

Sedangkan 137 orang penumpang lagi hanya mendapatkan kompensasi sebesar Rp 350.000 per penumpang dari Batavia sebagai biaya penginapan hotel berikut ongkos taksi yang harus dicari sendiri oleh para penumpang itu.

"Itu merupakan pelayanan maksimal yang kami berikan kepada penumpang sebagai bentuk kompensasi akibat insiden kerusakan pesawat, sedangkan penumpang yang membatalkan penerbangan maka uang dikembalikan sesuai harga tiket yang berlaku." ujar District Manager Batavia Air Pekanbaru, Zulkifli.

Menurut Tulus, perlakuan yang diberikan manajemen Batavia di PekAnbaru itu dinilai telah melanggar peraturan yang berlaku seperti undang-undang perlindungan konsumen dan aturan Menteri Perhubungan KM 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Dalam aturan menteri itu jelas menyebutkan setiap maskapai harus menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan serta pelayanan maksimal kepada para penumpang pesawat udara sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara angkutan udara. "Jadi bukan hanya sebatas kompensasi saja, tetapi juga ganti rugi karena ketiga unsur yakni keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang pesawat udara telah diabaikan Batavia dan ini perlu perhatian serius pihak regulator karena sering juga dilakuakn maskapai lain," tegasnya.

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement