Sabtu 17 Jul 2010 03:35 WIB

Luna Maya dan Cut Tari Dikenakan Wajib Lapor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak menahan Luna Maya dan Cut Tari. Mabes Polri hanya mengenakan wajib lapor pada Luna Maya dan Cut Tari meski kduanya menjadi tersangka --seperti juga Nazril Irham alias Ariel--sebagai tersangka dalam kasus video mesum.

"Luna dan Cut Tari dikenakan wajib lapor ke kepolisian dengan jadwal setiap hari Selasa dan Kamis," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Jumat (16/7). Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap tiga artis yang menjadi tersangka, yakni Ariel, Luna dan Cut Tari. Rencananya pada minggu ini berkas tersebut sudah akan dikirimkan ke penuntut umum.

Para artis yang jadi tersangka, kata Edward, oleh penyidik dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila. Jika langkah polisi tidak melakukan penahanan terhadap Luna dan Cut Tari menimbulkan pertanyaan di publik, Edward mempersilakan untuk mempersoalkan lewat  jalur praperadilan.

Polri sebelumnya sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka dan menahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6). Cut Tari dan Luna Maya bahkan telah menyampaikan permohonan maafnya kepada publik pada Kamis (9/7), namun hal tersebut tidak mempengaruhi penyidikan.

Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut. Identifikasi fisik dengan menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation). Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis, yakni Ariel, Luna, dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement