Kamis 15 Jul 2010 04:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Laga Final Piala Dunia 2010

Judi Laga Final Piala Dunia 2010

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membongkar sindikat judi online Piala Dunia 2010 di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat. Kasus ini dibongkar tepat saat berlangsungnya pertandingan final piala Dunia antara Spanyol melawan Belanda, Senin (12/7) dini hari WIB.

Dua orang tersangka, masing-masing berinisial, RK (35 tahun) dan PB (24) berhasil diamankan. Bersama tersangka, polisi menyita tujuh buku rekening bukti transaksi, delapan kartu ATM, dua unit laptop, dan tiga buah telepon selular.

"Tersangka menjalankan praktik judinya selama satu tahun terakhir. Tapi, selama Piala Dunia kemarin, mereka menjadikan sepak bola sebagai ajang pertaruhan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, Rabu (14/7).

Boy menjelaskan, tersangka dibekuk saat menjalankan praktik judi di malam final Piala Dunia. Saat ditangkap, keduanya tengah melayani pelanggan yang tersebar di pelosok Indonesia.

"Cara mereka menjalani usahanya dengan berinteraksi via dunia maya. Mereka punya dua situs, masing-masing adalah rumahbola.com dan maniakbola.com," kata Boy.

Dari usahanya ini, ujar Boy, pelaku menghasilkan keuntungan hingga puluhan puluhan miliar rupiah. Keuntungan tersangka berlipat ganda saat berlangsungnya Piala Dunia. "Anggotanya saat itu bisa hingga ratusan. Mereka tersebar di tiap kota. Ada juga pelanggan mereka yang berada di luar negeri," jelasnya.

Dalam menjalankan usahanya, tersangka mengenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 20 juta kepada para pelanggan. Tiap pelanggan yang hendak berpartisipasi dalam sebuah permainan dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu.

Setelah menyerahkan uang pendaftaran dan permainan, pelanggan mendapatkan kode rahasia untuk memulai judi online. "Barulah setelah itu permainan dilakukan. Para pemain kemudian menebak skor hasil pertandingan. Jika benar, uang hadiah langsung ditransfer ke rekening pelanggan," kata Boy menjelaskan modus tersangka.

Seluruh kegiatan judi online dilakukan via dunia maya. Baik tersangka maupun pelanggan tak pernah sekali pun bertatap muka saat melakukan transaksi. "Jadi sistem mereka kepercayaan. Setelah membayar uang barulah mereka bermain" jelas Kabid Humas.

Praktik haram kedua tersangka berhasil dibongkar setelah aparat dari satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya melakukan patroli dunia maya. Setelah mendeteksi keberadan situs, polisi menyamar sebagai pelanggan yang hendak mendaftar. Ketika transaksi terjadi, polisi satuan Cyber Crime langsung menggerebek tempat persembunyian tersangka.

"Operasi ini akan terus dilakukan guna memberantas keberadaan penyakit masyarakat di dunia maya," kata Kasat IV Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement