Sabtu 10 Jul 2010 05:32 WIB

Polisi Kembali Gerebek Pengoplos Gas

Rep: C31/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Polisi kembali, menggerebek gudang pengoplos gas elpiji di Bogor. Kali ini, petugas Polsek Rumpin, Kabupaten Bogor, menggerebek gudang di kawasan Kapung Pasir Jeruk, RT 1 RW 2, Desa Sukaresmi, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jumat (9/7). Ratusan tabung gas oplosan disita petugas dari lokasi itu.

Gudang pengoplos tabung gas ini hanya memiliki luas sekitar 6x5 meter. Digunakan untuk mengoplos tabung gas elpiji ukuran 3 kilo gram bersubsidi ke ukuran 12 kilo gram.

Selain mengamankan sejumlah alat pengoplosan sebagai barang bukti, petugas juga menangkap seorang bernama Pella. Pella merupakan pemilik pengoplosan gas. Gudang oplosan gas ini omsetnya mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Rumpin, Ajun Komisaris Polisi Syofwan, mengatakan, penggerebekan gudang oplosan gas elpiji itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas. "Pemilik gudang oplosan tabung gas elpiji itu telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Syofwan

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Undang-Undang No. 22 tahun 2001 Pasal 53, tentang Minyak Gas (Migas) dan Undang-Undang Perlindungan konsumen dan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sementara itu, Pella mengakui kalau kegiatan ilegal di gudang oplosan miliknya, telah beroperasi selama empat bulan dan mendapat pasokan dari kawasan Tekno Tangerang, Banten. Dalam satu hari, dari gudang tersebut dapat dihasilan sekitar 60 tabung gas oplosan yang berat isinya sudah tidak sesuai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement