Sabtu 03 Jul 2010 01:34 WIB

Lebih dari 50% Koperasi di Depok tak Sehat

Rep: c21/ Red: Ririn Sjafriani

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Koperasi di Depok banyak yang tak sehat. Dari seluruh koperasi yang ada di Depok, hanya lima persen koperasi yang memenuhi Rapat Akhir Tahun (RAT).

Dari data Dinas Koperasi, Pasar dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Depok memiliki 867 koperasi. Dari keseluruhan terdapat 432 koperasi yang beralamat jelas dan 435 yang tidak diketahui keberadaannya.

Dari 432 koperasi tersebut hanya 260 koperasi yang dinyatakan masih aktif. Dari seluruh yang aktif hanya 47 yang melakukan RAT. “Hasilnya yang dinyatakan sehat dan berkualitas hanya lima,” kata Kasie Bina Lembaga Koperasi Dinas Koperasi, Pasar dan UKM Depok, Andi Kuswandi pada wartawan Jumat (2/7).

Untuk itu, pemerintah Depok membuat Grand Desain untuk membina koperasi dimana pemerintah mengajak serta pihak koperasi dan perbankan. Menurut Andi, nantinya hal ini akan menjadi strategi kebijakan 15 tahun ke depan.

Dalam grand desain itu juga dibuat klasifikasi koperasi mana saja yang akan mendapat kucuran bantuan pemerintah. Meliputi koperasi potensial pasif, koperasi potensial ringan dan koperasi bankable.

Potensial Pasif merupakan koperasi yang memiliki prospek kedepan namun keuangan yang dihadapi amat kritis sehingga perlu di bantu. Pontensial ringan yakni koperasi yang membutuhkan dana ringan namun tak lebih dari enam persen.

Sementara bankable merupakan koperasi yang dianggap baik dan bisa mengambil pinjaman dana yang ditentukan perbankan. “Jadi dengan ini koperasi bisa jelas arahnya. Walau gonta-ganti pengurus mereka tetap punya patokan,” katanya.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Depok, Diah Sadiah mengatakan graind desain ini tak hanya melibatkan pemerintah tapi juga pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok dari Komisi B. Ia mengatakan, nantinya grand desain ini akan diujicobakan mulai 2011 nanti. “ Bahkan, tiap lima tahun, pihaknya akan mengevaluasi dan membuat road mapnya,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya dari tahun 2000 hingga 2007, Pemkot Depok pernah mengucurkan dana sejumlah Rp 750 juta untuk pengembangan koperasi. Namun, di tahun 2008, dana tersebut dihentikan. Hal ini terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 tentang larangan memberikan bantuan dan hibah pada koperasi.

Menurut Wakil Ketua Usaha Kecil Menengah dan Perbankan Kamar Dagang Industri (Kadin) Muhammad Fuad pemerintah memang tak selamanya bisa membantu koperasi. Ia mengatakan sudah saatnya koperasi harus mampu berdiri sendiri.  “ Lagi pula hal ini sesuai dengan prinsip utama koperasi yakni kemandirian,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement