Jumat 02 Jul 2010 04:26 WIB

Hadapi Syarat Modal Minimum, Merger atau Konversi Jadi Pilihan

Rep: gie/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Industri asuransi dihadapkan pada persyaratan modal minimum, baik asuransi syariah maupun konvensional. Asuransi konvensional wajib memiliki modal minimum Rp 100 miliar pada 2014, sementara unit asuransi syariah Rp 25 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 50 miliar pada 2010. Menghadapi persyaratan modal tersebut, merger atau konversi asuransi dapat menjadi pilihan.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, M Shaifie Zein, mengatakan, terdapat sejumlah pelaku yang berencana menutup atau melakukan merger asuransi syariah karena tidak mampu memenuhi modal. Namun di sisi lain, tambah dia, terdapat pula asuransi konvensional yang ingin konversi ke asuransi syariah.

Kendati demikian, ujar Shaifie, untuk konversi menjadi asuransi syariah akan memerlukan waktu. “Untuk konversi tidak mudah karena surat permohonan penutupan asuransi harus dipersiapkan. Nantinya seluruh produk dan kontrak asuransi juga harus disesuaikan dengan prinsip syariah,” kata Shaifie.

Setidaknya, tambah dia, terdapat tiga asuransi yang berencana konversi menjadi perusahaan asuransi syariah. Dengan hadirnya pelaku baru, lanjut Shaifie, akan kian mewarnai iklim industri asuransi syariah Indonesia.

Praktisi asuransi syariah, Fahmi Basyah mengatakan, asuransi konvensional yang tidak mampu memenuhi persyaratan permodalan memiliki pilihan untuk konversi menjadi asuransi syariah. Untuk konversi ke syariah pun, tambah dia, tak sulit.

Namun hal yang perlu diperhatikan adalah menyamakan ruh karakter bisnis dan mengubah kultur bisnis yang sebelumnya konvensional menjadi syariah. “Kita khawatir syariah hanya dijadikan baju luar. Walau nantinya ada Dewan Pengawas Syariah dan pelaporan dari aspek syariah, tapi kalau value syariah belum tertanam, akhirnya pola yang ikut tidak syariah,” jelas Fahmi.

Mengenai dampaknya terhadap industri asuransi syariah secara keseluruhan, Fahmi menuturkan jika perusahaan asuransi yang akan konversi menjadi asuransi syariah berjumlah cukup banyak dan memiliki pengaruh dominan tentu hal itu akan berpengaruh besar terhadap pangsa pasar asuransi syariah. Namun jika hanya 1-2 perusahaan asuransi tidak akan berdampak besar. Untuk perusahaan asuransi syariah, lanjut Fahmi, dengan modal minimum Rp 50 miliar pun cukup mampu mengembangkan pasar asuransi syariah Indonesia.

Di lain pihak, Direktur Utama Harahap Business Consulting, Hadry Harahap mengatakan, untuk dapat bersaing dengan asuransi konvensional, modal asuransi syariah pun harus ditingkatkan setidaknya sama dengan modal minimum asuransi konvensional. “Dengan modal yang besar setidaknya jumlah modal sama seperti konvensional, maka infrastruktur asuransi syariah juga semakin memadai,” kata Hadry.

Dengan teknologi informasi yang canggih, lanjut dia, hal tersebut akan membuat asuransi syariah mampu melayani nasabah dengan baik. Untuk menggarap bisnis dan layanan yang baik, lanjutnya, perlu dukungan SDM berkualitas. Hal itu pun dapat dilakukan dengan adanya dukungan investasi. “Untuk mendorong asuransi syariah ini kuncinya SDM dan modal jadi asuransi syariah juga bisa bersaing,” ujar Hadry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement