Kamis 01 Jul 2010 03:28 WIB

Jaringan Judi Piala Dunia Diringkus

Jaringan Judi Piala Dunia Diringkus

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Ririn Sjafriani

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ingar bingar perhelatan Piala Dunia Afrika Selatan 2010 ternyata dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu untuk mengeruk keuntungan dari judi taruhan bola.

Baru- baru ini, Unit Resmob Polwiltabes Semarang berhasil meringkus dua orang jaringan perjudian bola yang memanfaatkan momentum piala dunia kali ini.

Keduanya, Edi Siswanto (39) warga Penarukkan RT 1 RW 4, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal dan Slamet Mujio (40) warga Dukuh Pagersari RT 2 RW 2 Desa  Penarukan.

Dua anggota jaringan yang berperan sebagai Bandar dan pengepul judi bola ini diringkus Unit Resmob pimpinan AKP Yahya R Lihu di desa Pelutan Kabupaten Semarang.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 9 juta serta empat buah telepon seluler (ponsel) sebagai barang bukti.

Di hadapan polisi, Edi mengatakan dirinya berperan sebagai bandar sejak Piala Dunia digelar. Ia bahkan mengaku omset judi taruhan bola ini mampu mencapai Rp 9 juta per malam.

“Caranya, pemasang mengirim sms untuk menjagokan negara yang akan bertanding. Sistem yang dipakai dengan fur- furan," ujar Edi kepada Wakasat Reskrim Polwiltabes, Semarang, Kompol Iskandar Sitorus Pane, Rabu (30/6).

Ia juga mengaku untuk pemasang perjudian ini bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 12 juta. Dan uang yang terkumpul ditarungkan lagi sendiri oleh Edi dengan harapan mendapatkan keuntungan tambahan. “Bahkan ada yang dipasangkan ke rekening esbobet (Inggris) semacam perjudian yang sama yang berpusat di Inggris,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakasat Reksrim Polwiltabes Semarang Kompol Iskandar Sitorus Pane, SIK mengatakan terungkapnya kasus judi bola itu berkat informasi masyarakat karena maraknya judi bola pada ajang piala dunia ini.

Informasi inipun ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Kali pertama kita mengamankan Edi, kemudian kita kembangkan dan berhasil mengamankan Slamet,” terang Iskandar.

Saat ini Polwiltabes Semarang masih terus melakukan pengembangan untuk mengamankan tersangka lainnya. Hal ini sangat mungkin mengingat para pemasang judi ini berasal dari beberapa kota di luar Kendal.

“Sementara, kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” paparnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement