Ahad 27 Jun 2010 08:24 WIB

Pemkot Tangsel Kewalahan Atasi Spanduk Balon Walikota

Rep: c25/ Red: Ririn Sjafriani

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) kewalahan menertibkan maraknya spanduk dan reklame yang memajang foto para bakal calon (Balon) Walikota Tangse. Alat propaganda tersebut makin subur menjelang pelaksanaan Pemilukada Tangsel pada November 2010 mendatang.

Menurut Kepala Satuan Pamong Praja Kota Tangsel Rachman Suhendar , pihaknya telah melakukan upaya penertiban spanduk dan reklame yang dinilai telah membuat kotor wilayah perkotaan. Diantaranya, menurunkan ratusan spanduk, stiker dan poster milik para bakal calon peserta Pemilukada Tangsel tersebut yang selama ini berada di wilayahnya bahkan di kantor-kantor instansi pemerintah.

"Reklame, spanduk, stiker, dan poster tersebut membuat buruk pemandangan di Kota Tangsel," ucapnya, Jumat, (25/6). Namun, sambung Rachman, setelah diturunkan, alat propaganda tersebut kembali muncul di tempat yang sama atau di daerah lainnya.

Berdasarkan pantauan Republika, spanduk, reklame, stiker, dan alat propaganda lainnya banyak terpampang di beberapa sudut kota. Di dalam alat propaganda tersebut memang tidak tercantum kata-kata yang menyinggung soal pemilukada.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BP2T Kota Tangsel, Mursan Sobari, mengatakan, dengan terbentuknya KPUD Tangsel pada Rabu (23/6) yang lalu, maka pengurusan izin billboard balon Wali Kota Tangsel yang selama ini melalui pintu BP2T akan diserahkan kepada KPUD Tangsel.

Penjelasannya dan aturan sebagaimana yang diatur BP2T harus diikuti oleh KPU Tangsel. Selain billboard berukuran 12x6 meter, spanduk, stiker, baliho dan reklame balon Wali Kota akan juga diurus KPU Tangsel.

Mursan menuturkan, selama ini laju pertumbuhan reklame balon Wali Kota makin tidak terbendung. Bukan karena tidak ada larangan pembatasan, namun karena desakan dari para tim sukses yang mengiginkan setiap balon Wali Kota terpampang di jalan utama.

Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangsel, Ahadi, mengatakan, maraknya alat propaganda milik bakal calon tersebut terjadi lantaran belum terbentuknya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Menurutnya, setelah KPUD Tangsel terbentuk, tidak lama lagi juga akan dibentuk Panwaslu Tangsel.

"Dengan adanya Panwaslu, penertiban alat propaganda tersebut memililiki landasan hukum," ucap Ahadi, Kamis (24/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement