Jumat 11 Jun 2010 04:04 WIB

Kadin Usulkan Batasan Usia Kendaraan Umum Maksimal 12 Tahun

Rep: c14/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ketua Komite Tetap Perhubungan Darat dan ASDP Kadin Indonesia, Murphy Hutagalung, mengatakan pembatasan usia kendaraan umum di DKI Jakarta merupakan hal yang wajar. Sebab, kata dia, sebagian besar kendaraan umum di Jakarta sudah memasuki masa pensiun. “Seharusnya memang sudah diremajakan sejak lama,” ujarnya, Kamis (10/6).

Ia mengusulkan agar pembatasan usia kendaraan diterapkan menurut kelas kendaraannya masing-masing. Untuk kendaraan bus, Murphy mengusulkan pembatasan untuk 10-12 tahun. Sedangkan umur maksimum untuk taksi adalah 5-7 tahun.

Berdasarkan ketentuan, batasan usia kendaraan umum yang diperboleh beroperasi di wilayah DKI Jakarta tidak boleh melebihi usia 15 tahun. Namun kenyataan di lapangan masih saja banyak ditemukan kendaraan yang berusia lebih dari 20 tahun. Selama ini, kata Murphy, kewajiban peremajaan dilakukan pengusaha angkutan dengan mengganti mesin atau bodi kendaraan. Solusi itu ditempuh lantaran peremajaan dengan cara penggantian kendaran baru menelan biaya yang cukup besar.

Untuk pembelian bus besar, misalnya, seorang pengusaha dapat mengeluarkan biaya antara Rp 600 juta-Rp 1 miliar. Sementara bagi kendaraan sedang biasanya dipatok diharga Rp 450 juta. “Makanya banyak pengusaha yang memilih untuk meremajakan mesin,” ujarnya.

Keengganan pengusaha angkutan untuk membeli kendaraan baru juga dipengaruhi oleh biaya operasional yang cukup besar dan kompetisi di antara pengusaha itu sendiri. “Karyawan kami juga kerap berurusan dengan kutipan liar,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement