Selasa 11 May 2010 21:01 WIB

Warga Perbatasan Kaltim "Buta" Keterbukaan Informasi Publik

SAMARINDA--Pemprov Kalimantan Timur memastikan bahwa sebagian besar warga perbatasan masih "buta" (belum mengetahui) terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diterapkan sejak 1 Mei 2010. Kenyataan itu diakui Kepala Diskominfo Kaltim, M Jauhar Effendi di Samarinda, Selasa.

Ia menyatakan pemprov segera melakukan sosialisasi pemberlakukan UU itu pada daerah yang wilayahnya berbatasan langsung baik darat maupun laut dengan Sabah, Malaysia, yakni Kabupaten Nunukan pada 14 Mei 2010.Ketimbang daerah lain di Kaltim, kawasan pedalaman dan perbatasan merupakan wilayah yang lebih tertinggal dan terbelakang.

Sebagian daerahnya berkatagori terisolasi, yakni hanya bisa dijangkau secara efektif dengan menggunakan pesawat terbang perintis. Ketertinggalan itu bukan hanya pada pembangunan fisik namun juga berbagai sektor termasuk di bidang informasi.

Tak heran, jika banyak anak sekolah di kawasan perbatasan itu lebih mengenal menteri atau pejabat tinggi Malaysia ketimbang para menteri dalam Kabinet Bersatu Jilid II Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya di kawasan perbatasan banyak terdapat area "blank spot" siaran RRI dan TVRI. Malah, sehari-hari mereka justru lebih mudah mendapatkan akses informasi melalui media massa elektronik dari Malaysia.

Sosialisasi mengenai UU KIP sudah pernah dilakukan di Samarinda pada 26 April 2010 dengan mengajak kerja sama sejumlah media massa. Tujuannya adalah agar pemberlakukan UU itu cepat diketahui masyarkat luas melalui penyebaran media massa.

Diskominfo Kaltim akan menggandeng Pemkab Nunukan terkait rencana sosialisasi tersebut.

Pembicara dalam sosialisasi itu, selain kepala Diskominfo Kaltim juga dosen hukum dari Universitas Mulawarman Samarinda sekaligus pengamat sosial politik, yakni Profesor Sarosa Hamongpranoto.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement