Ahad 04 Apr 2010 00:08 WIB

Polisi Amankan Senjata Perampok Toko Emas

MUARA TAWEH--Jajaran Polres Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, mengamankan senjata api rakitan laras panjang milik pelaku perampokan toko emas "Surabaya" di Muara Teweh.

"Senjata api itu sudah kami amankan. Senjata itu ditemukan di rumah seorang pelaku perampokan toko emas," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Dadan W Laksana di Muara Teweh, Barut, Sabtu (3/3).

Diamankannya senjata api rakitan itu setelah polisi mengembangkan penyidikan terhadap dua pelaku yang merampok toko emas di Jl Sengaji Hilir Muara Teweh yakni Ato dan Maspudin pada Jumat (2/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat ditangkap, polisi menemukan 15 butir peluru jenis revolver di dalam tas pelaku yang sempat diamuk warga karena terjatuh saat mengendarai sepeda motor setelah melarikan diri usai merampok toko emas. "Senjata api rakitan itu kami temukan di rumah pelaku Ato di kilometer 35 Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin," katanya.

Dalam melakukan aksi perampokan kedua orang pelaku warga Desa Sikan, Kecamatan Montallat, itu mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan toko emas.

Salah seorang pelaku bernama Maspudin turun dari kendaraan menuju toko emas yang berpura-pura sebagai pembeli, sedangkan pelaku Ato menunggu di atas sepeda motor.

Ketika itu pemilik toko perhiasan sedang melayani pembeli, namun tanpa diduga pelaku Maspudin memecah kaca tempat barang berharga tersebut menggunakan batu, saat itu juga pelaku mengambil sejumlah perhiasan dan langsung kabur. "Saat itu juga kedua pelaku kabur dengan sepeda motor. Namun tidak jauh dari lokasi kejadian keduanya terjatuh dan langsung dipukuli warga," katanya.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 yunto 365 karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dan kekerasan (curas) dengan ancaman diatas 7 tahun.

Selain itu melanggar pasal 1 dan 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement