Jumat 26 Mar 2010 07:04 WIB

Warga Sunter Tuntut Ganti Rugi Lahan

Rep: c14/ Red: Arif Supriyono

JAKARTA--Sekitar lima puluh warga Sunter, Jakarta Utara berdemo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/3). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI untuk menyelesaikan sengketa tanah di Sunter.

“Kami merasa dibohongi pemerintah. Buktinya sampai sekarang belum ada tanggapan dari mereka meski kami sudah berulang kali mengirimkan surat permohonan penyelesaian ke gubernur,” kata koordinator aksi, Irwansyah.

Sengketa bermula pada 1993 lalu, ketika lahan berupa sawah seluas 4,2 ha milik Abdoel Hamid, warga RW 04 Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara, tiba-tiba diuruk oleh PT Indofica Housing. Perusahaan tersebut mengklaim telah memiliki surat perjanjian kerja sama operasional dengan Pemprov DKI per tanggal 7 April 1993.

Selanjutnya, tanah tersebut ada dalam penguasaan PT Agung Podomoro dan digunakan untuk kompleks perumahan mewah serta sarana rekreasi dan olahraga. "Satu kavlingnya mencapai Rp 15 miliar," ujar Irwansah.

Merasa tanahnya diserobot, para ahli waris Abdoel Hamid lantas menanyakan status kepemilikan tanah pada PT Agung Podomoro. Namun, oleh perusahaan tersebut, ahli waris Abdoel Hamid mendapat penjelasan bahwa tanah tersebut merupakan tanah Badan Pengawas Pelaksana Pembangunan Lingkungan (BP3L) Sunter dan dikuasai oleh Agung Podomoro atas dasar adanya perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Indofica.

“Padahal kami punya akta Van Eigendom Verponding, sebagai bukti kepemilikan. Syarat-syarat kami lengkaplah,” kata Effendi Zein, salah seorang ahli waris Abdoel Hamid, yang merasa tak pernah melakukan transaksi penjualan tanah dengan pihak mana pun.

Menurut Effendi, berbagai langkah sudah pernah ditempuh oleh para ahli waris Abdoel Hamid sejak tanah mereka direnggut paksa. Pada 13 Desember 1994, mereka pernah bertemu Gubernur DKI saat itu, Surjadi Soedirdja. “Pada pertemuan itu, Pak Surjadi meminta PT Indofica membayar ganti rugi tanah pada kami,” ujarnya.

Pada 1998, PT Indofica pun lantas mengundang ahli waris dan Direktur Utamanya, Trihatma K Haliman, mengatakan akan membayar gantu rugi. Namun setelah itu, tak ada kelanjutannya. Pengacara PT Indofica justru mempersilakan ahli waris melapor ke pengadilan untuk menggugat tanah tersebut.

Pemprov DKI pada November 2006 akhirnya memfasilitasi mediasi antara ahli waris Abdoel Hamid dengan PT Indofica. Setelah itu, tak ada kelanjutan proses penyelesaian sengketa tanah. “Kami sampai saat ini tetap ingin tanah kami dikembalikan. Atau kalau tidak bisa, kami harus mendapat ganti rugi,” kata Effendi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement